Anies Baswedan Dianggap Curi Start, Bawaslu akan Buat Peraturan di Luar Kampanye 75 Hari
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA— Ada kekosongan aturan di luar masa kampanye 75 hari jelang pencoblosan Pemilu Serentak 2024. Bawaslu menyebut akan membuat peraturan di luar kampanye 75 hari.
Sejauh ini, Bawaslu RI mengakui belum ada aturan khusus di luar dari ketetapan masa kampanye 75 hari.
“Aturan (soal kampanye di luar jadwal) belum ada,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Sabtu (17/12).
Ia mengatakan, Bawaslu RI akan membuat peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan dan membatasi praktik kampanye di luar jadwal resmi yang telah disusun KPU.
Regulasi tersebut akan dibuat seiring munculnya laporan kelompok masyarakat terhadap Anies Baswedan yang dianggap curi start kampanye melalui safari politik ke berbagai daerah.
Anies Baswedan sendiri sudah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai capres 2024.
Karenanya, Bagja menilai laporan terhadap kegiatan Anies di Aceh yang masuk tempo hari ke Bawaslu RI, tetapi mesti dihindari agar kondisi politik jelang pemilu tetap kondusif.
Dia memastikan pihaknya tengah berdiskusi dengan KPU RI untuk menyusun aturan terkait kampanye Pemilu 2024.
“Targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu,” tambah Bagja yang sudah dua kali menjadi Anggota Bawaslu RI ini.
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa regulasi terkait kampanye ini diperlukan mengingat masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023.
Namun melihat kondisi saat ini, sudah ditetapkan partai politik peserta pemilu, ditambah ada di antara parpol itu yang sudah punya bakal capres.
“Harus kita atur supaya pemilu kita kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar. Kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi,” kata Bagja. (ikror/rmol/pojoksatu)
Sentimen: negatif (72.7%)