Sentimen
18 Des 2022 : 03.59
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Samarinda
Tokoh Terkait
Pemberkasan Kasus Ismail Bolong Dikebut
18 Des 2022 : 03.59
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Penyidik Mabes Polri mengebut pemberkasan para tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Para tersangka meliputi Aiptu (purn) Ismail Bolong (IB), Budi (BP), dan Rinto (RP).
"Fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai pemberkasan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 Desember 2022.
Dedi mengatakan berkas diupayakan selesai supaya segera diserahkan ke Kejaksaan Agung. Sehingga, perkara tersebut dapat segera disidangkan.
"Segera juga akan dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum. Itu dulu fokus penyidik terkait kasus Ismail Bolong," ujar Dedi.
Kasus tersebut mencuat setelah Aiptu (Purn) Ismail Bolong membuat video testimoni yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim. Setelah itu, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali. Yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP). Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kaltim.
Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Ismail Bolong, RP, dan BP. Penetapan tersangka berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022, terkait dugaan penambangan ilegal yang berlangsung sejak awal November 2021.
Penyidikan kasus Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda ini hanya terkait izin tambang. Penyidik belum menggali soal dugaan suap.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kemudian, Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai pemberkasan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 Desember 2022.
Dedi mengatakan berkas diupayakan selesai supaya segera diserahkan ke Kejaksaan Agung. Sehingga, perkara tersebut dapat segera disidangkan.
-?
- - - -"Segera juga akan dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum. Itu dulu fokus penyidik terkait kasus Ismail Bolong," ujar Dedi.
Kasus tersebut mencuat setelah Aiptu (Purn) Ismail Bolong membuat video testimoni yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim. Setelah itu, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali. Yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP). Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kaltim.
Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Ismail Bolong, RP, dan BP. Penetapan tersangka berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022, terkait dugaan penambangan ilegal yang berlangsung sejak awal November 2021.
Penyidikan kasus Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda ini hanya terkait izin tambang. Penyidik belum menggali soal dugaan suap.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kemudian, Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
(ADN)
Sentimen: negatif (100%)