Alasan Pemerintah Tidak Menetapkan Cuti Bersama Perayaan Natal 2022
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Gatra.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah tidak menetapkan jadwal cuti bersama perayaan hari raya natal tahun 2022. Namun, boleh untuk mengambil cuti hari raya Natal tahun 2022.
“Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir setelah menggelar rapat koordinasi dengan Kapolri dan kementerian lainnya di Gedung Rupataman Mabes Polri, Jumat (16/12).
Baca Juga: Gandeng Kementerian dan Lembaga, Polri Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2023
Ketentuan tersebut sama seperti tahun lalu. Di tahun 2021 lalu pemerintah menghilangkan cuti bersama. Muhadjir menyebut hal tersebut diambil karena Pandemi Covid-19 sudah menurun.
Sebelumnya, Muhadjir menyebut 26 Desember 2022 bakal menjadi hari libur dalam rangka cuti bersama Hari Raya Natal tahun 2022, namun pernyataan tersebut diralat oleh Muhadjir.
Baca Juga: Arus Mudik Nataru Tahun Ini DIprediksi Meningkat Dibanding Tahun Lalu
Ia menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan apakah pemerintah akan memberlakukan cuti bersama pada 26 Desember.
Soal alasan mengapa tahun ini ada libur bersama, Muhadjir hanya menyebut kasus Covid-19 sudah menurun. "Seluruh daerah saat ini berstatus PPKM level 1," katanya.
68
Sentimen: positif (57.1%)