Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tokoh Terkait
Menko PMK: 26 Desember Bukan Cuti Bersama!
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan Senin, 26 Desember 2022, bukan cuti bersama Hari Raya Natal 2022. Libur Natal hanya satu hari pada Minggu, 25 Desember 2022.
"Tanggal 26 boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember 2022.
Dalam ketentuan, 26 Desember 2022 memang tidak ditetapkan sebagai tanggal cuti bersama Natal. Ketentuan itu terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Libur nasional pada Desember 2022 hanya tersisa satu, yakni 25 Desember 2022. Ketetapan itu tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Libur Tahun Baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu, 1 Januari 2022. Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan Tahun Baru 2023.
-?
- - - -(AZF)
Sentimen: positif (84.2%)