Sentimen
Positif (98%)
17 Des 2022 : 22.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Magetan, Pacitan, Guntur, Ponorogo, Sampang, Trenggalek, Ngawi

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sahat Tua Simanjuntak

Sahat Tua Simanjuntak

Sahat Tua Simanjuntak Sudah Atur Ijon Dana Hibah sejak 2021

17 Des 2022 : 22.38 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Sahat Tua Simanjuntak Sudah Atur Ijon Dana Hibah sejak 2021

KPK Minta Pemda dan Desa Terlibat Aktif dalam Pencegahan

JawaPos.com – Ijon dana hibah menjadi modus Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak untuk mendapatkan uang haram. Praktik tersebut diduga sudah beberapa kali dilakukan Sahat. Caranya, mengupayakan usul dana hibah yang telah diajukan dapat terealisasi dan tersalurkan dengan lancar tanpa hambatan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, modus ijon tersebut kembali disepakati Sahat dan Kepala Desa Jelgung, Sampang, Jawa Timur, Abdul Hamid agar dana hibah 2023 dan 2024 bisa tersalurkan sebagaimana pada 2021 dan 2022. ”Jumlah uang ijon yang disepakati kedua pihak Rp 2 miliar,” kata Johanis di gedung KPK, Jakarta, kemarin (16/12).

KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dana hibah tersebut. Selain Sahat dan Hamid, ada Ilham Wahyudi yang menjadi koordinator lapangan pokmas atau kelompok masyarakat serta Rusdi, staf ahli Sahat di DPRD Jatim.

Modus ijon dana hibah itu merupakan kesepakatan antara Sahat dan pokmas pengusul dana hibah. Nah, dalam konteks perkara itu, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid yang juga merangkap sebagai koordinator kelompok masyarakat (pokmas) menjadi pihak yang bersedia menerima kesepakatan tersebut.

Dengan adanya kesepakatan itu, Sahat lantas meminta Abdul Hamid untuk membayar commitment fee. Bukan hanya itu, Sahat juga meminta jatah 20 persen dari nilai dana hibah yang disalurkan. Sementara itu, Abdul Hamid kebagian jatah 10 persen. Dua tahun berturut-turut, yakni 2021 dan 2022, pokmas di bawah naungan Abdul Hamid tercatat mendapat hibah total Rp 80 miliar.

Pada Rabu (14/12) lalu, Sahat menyiapkan uang Rp 1 miliar untuk merealisasikan kesepakatan itu. Uang tunai yang ditarik dari salah satu bank di Sampang itu lantas dibawa Ilham Wahyudi alias Eeng dari Sampang ke Surabaya untuk diserahkan kepada Sahat melalui Rusdi.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu mal di Surabaya. Johanis menjelaskan, setelah menerima uang pecahan rupiah tersebut, Rusdi pergi ke salah satu money changer di Surabaya untuk menukarkannya dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.

Setelah itu, barulah Rusdi menyerahkannya kepada Sahat yang menunggu di salah satu ruangan di DPRD Jatim.

Johanis mengatakan, sejatinya Abdul Hamid akan menyerahkan sisa uang ijon Rp 1 miliar kepada Sahat kemarin (16/12). Namun, penyerahan tahap kedua itu urung terealisasi seiring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu malam.

”Diduga tersangka STPS (Sahat, Red) telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar (dari pengurusan dana hibah, Red),” ujar Johanis.

KPK terus melakukan penelusuran untuk mendalami berapa banyak uang yang diterima Sahat dari praktik culas tersebut. Termasuk penggunaan uang Rp 5 miliar yang diduga telah diterima Sahat dari Abdul Hamid. ”Tim penyidik akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan (penyidikan suap dana hibah, Red),” terangnya.

KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Abdul Hamid dan Ilham sebagai pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka resmi ditahan sejak kemarin. Sahat dkk dijebloskan ke tahanan pada pukul 01.08. Sahat ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sementara itu, Ilham dijebloskan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Semuanya ditahan untuk 20 hari pertama.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahat mengakui perbuatannya menerima suap terkait penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim tersebut. Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim itu pun meminta maaf kepada masyarakat Jawa Timur dan keluarga. ”Saya salah dan minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga,” tuturnya.

Selain itu, pimpinan dewan yang mencalonkan diri dari daerah pemilihan (dapil) Jatim 9 (Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi) pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 tersebut meminta masyarakat memberikan doa agar senantiasa diberi kesehatan. ”Agar pemeriksaan ini bisa berjalan lancar,” ujarnya sembari masuk ke mobil tahanan.

Terkait modus ijon dana hibah yang masih terjadi, KPK meminta masyarakat tidak segan berpartisipasi dalam mengawal penyaluran dana hibah. Apalagi, saat ini KPK telah mendampingi pemerintah daerah (pemda) dan desa melalui monitoring for prevention (MCP) dan Jaga.id. Juga mengadakan program desa antikorupsi sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi APBD.

”Modus korupsi ijon dana hibah di daerah telah mencederai semangat pembangunan desa yang menjadi prioritas pembangunan nasional,” kata Johanis. (tyo/c19/ttg)

Sentimen: positif (98.5%)