Sentimen
Positif (66%)
17 Des 2022 : 22.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Depok

Kasus: pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Soroti Pelecehan Seksual yang Dilakukan Mahasiswa di Depok, DPR: Ini Sudah Darurat

17 Des 2022 : 22.20 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Soroti Pelecehan Seksual yang Dilakukan Mahasiswa di Depok, DPR: Ini Sudah Darurat

POJOKSATU.id, JAKARTA — Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda angkat suara terkait maraknya pelecehan seksual di dunia pendidikan. Terbaru, salah satu mahasiswa di Depok disebut menjadi pelaku pelecehan seksual.

Dia mengatakan bahwa perlakuan pelecehan seksual sudah menyebar ke semua sektor pendidikan, mulai dari SD sampai Perguruan Tinggi, salah satunya contoh di Depok, Jabar.

“Memang seperti puncak gunung es ya. Tidak di SMA, tidak di kampus, varian pelakunya juga sangat beda-beda,” kata Saiful Huda dalam keterangannya diterima Pojoksatu.id, Sabtu (17/12/2022).

“Di sekolah ada pelaku (pelecehan seksual) oleh guru, antar pelajar. Di kampus antar mahasiswa, sebelumnya dosen, dan seterusnya,” sambung dia.


Menurut Huda, dunia pendidikan Indonesia sudah darurat pelecehan seksual. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas mengenai hal tersebut.

-

Reaksi Kompolnas Saat Tahu Kasus Persekusi di Depok Bisa Diproses Kalau Ada Laporan

“Jadi, sekali lagi memang di mata saya darurat betul soal isu pelecehan seksual in,” tutur dia.

Karena itu, ia meminta jangan sampai penghakiman tersebut berupa pelecehan kembali.

“Harus dicari bentuk sanksi sosial lain yang dimensinya membuat jera dan pembelajaran pelaku. Jangan sampai bentuk saksinya pelecehan juga,” ujar dia.

Huda menambahkan memang skema hukuman terhadap pelaku pelecehan di lingkungan pendidikan belum diatur secara pasti.

Maka dari itu, dia mengusulkan agar pihak kampus yang memberi kepastian terkait sanksi berat kepada pelaku, termasuk pertimbangan membawa persoalan ke ranah pidana.

“Di dalam skema punishment memang masih agak longgar, tidak definitif harus diapakan, walau ada klausul kalau masuknya delik pidana ya,” ucap Huda.

Diminta untuk diproses (pidana), ketika sang korban merasa tingkat pelecehan sudah memenuhi delik pidana ya.

Ia mengatakan memang diproses, kalau misal masih bersifat pelecehan yang belum memenuhi syarat delik pidana, di situ ruang sanksi sosial harus dibuat.

Ia meminta agar sanksi tersebut dikembalikan ke pihak kampus. Hingga perlu dirumuskan sanksi sosial berupa dikeluarkan dari kegiatan perkuliahan di kampus.

“Atau kemudian ada sanksi yang lain kepada pelaku saya kira ukurannya kita karena belum definitif Permendikbud, maka pihak kampus definitifkan semangatnya membuat jera,” pungkas dia. (mufit/pojoksatu)

 

 

Sentimen: positif (66.3%)