Sentimen
Negatif (80%)
17 Des 2022 : 19.45
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

UU Ekstradisi Buronan Persempit Ruang Gerak Kriminal

17 Des 2022 : 19.45 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

UU Ekstradisi Buronan Persempit Ruang Gerak Kriminal

AKURAT.CO Undang-Undang Perjanjian RI-Singapura tentang Ekstradisi Buronan yang baru disahkan DPR RI diyakni bakal mempersempit ruang gerak pelaku kriminal.

Menurut Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, dengan undang-undang tersebut, negara bisa mengadili pelaku kriminal yang melarikan diri ke negara lain setelah kepolisian setempat berhasil menangkapnya.

"Dengan perjanjian ekstradisi ini, maka negara yang terlibat bisa saling mempersempit ruang gerak kriminal," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).

baca juga:

Didik mengatakan, UU Perjanjian RI-Singapura tentang Ekstradisi Buronan berkaitan dengan topik hubungan internasional, khususnya hukum internasional. Menurut dia, sedianya suatu negara tidak ada kewajiban untuk menyerahkan buronan yang kabur ke negaranya untuk kembali ke negara asal buronan, karena pada dasarnya tiap negara berdaulat tidak ada kewajiban internasional. Sementara, menangkap buronan kriminal yang kabur ke luar negeri bukanlah perkara mudah, di mana masih banyak pula buronan kriminal yang belum tertangkap.

"Karena itulah banyak negara di dunia ini membuat perjanjian ekstradisi, termasuk Indonesia dan Singapura," ujar Didik.

Didik berharap undang-undang tersebut mempermudah penangkapan pelaku kriminal yang bersembunyi di luar negeri dan menjadi tolok ukur kemampuan menangkap kriminal serta mengatasi masalah yurisdiksi.

"Dengan demikian, idealnya akan mempermudah untuk menangkap para buronan atau kriminal yang lari ke luar negeri," katanya.

Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi undang-undang pada Kamis (15/12/2022).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan, pengesahan RUU tersebut diperlukan sebagai bentuk tindak lanjut perjanjian antara pemerintah RI dan Singapura, yang telah ditandatangani pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

Perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan mengatur sejumlah hal, di antaranya kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan.

Sentimen: negatif (80%)