Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Kab/Kota: Malang
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Catat ya! Kemenko PMK Pastikan Tidak Ada Cuti Bersama Saat Nataru, Tapi Seluruh Instansi Termasuk BUMN Boleh Cuti
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, JITUNEWS.COM -- Kementerian Koordionator Bida Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan bahwa tidak ada Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai cuti bersama pada tanggal 26 Desember 2022 atau pada saat momen perayaan Natal dan Tahun baru (Nataru).
Meski demikian, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga pegawai BUMN diperbolehkan untuk mengambil cuti pada masa Nataru mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Sesmenko PMK) Y B Satya Sananugraha di sela-sela kunjungan kerja di Desa Selorejo Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat 16 Desember 2022.
Pernyataan Satya tersebut meralat pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy sebelumnya yang menyampaikan bahwa tanggal 26 Desember 2022 ditetapkan sebagai libur cuti Hari Raya Natal 2022.
Menurut Satya, yang dimaksud libur oleh Menko PMK Muhadjir Effendy adalah tidak ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri untuk mengambil cuti.
“Menko bilang sampai sekarang tidak ada larangan ambil cuti baik ASN, TNI-Polri, BUMN itu tidak ada,” ungkap Satya.
“Jadi itu intinya yang dimaksud Pak Menko itu 25 Desember itu cuti bersama itu tidak ada larangan, jadi semua boleh ambil cuti dari 26 sampai 30,” sambungnya.
Satya kembali menegaskan bahwa seluruh aparatur negara baik ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN tidak dilarang untuk mengambil cuti saat Nataru.
“Intinya tidak ada larangan cuti seluruh pegawai TNI-Polri, ASN. Tidak ada larangan mudik tidak, tidak ada larangan berwisata. Seluruh wilayah wisata sudah disiapkan dengan baik,” tegasnya.
Tak Ada Larangan Mudik dan Berwisata
Satya menegaskan bahwa seluruh masyarakat diperbolehkan untuk mudik maupun berwisata pada momen Nataru mendatang.
“Tidak ada larangan mudik tidak, tidak ada larangan berwisata. Seluruh wilayah wisata sudah disiapkan dengan baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Muhadjir mengatakan bahwa tanggal 26 Desember 2022 bakal menjadi hari libur dalam rangka cuti bersama Hari Raya Natal. Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi dengan Polri dan kementerian lainnya di Mabes Polri, Jumat 16 Desember 2022.
"Libur," kata Muhadjir saat ditanya apakah tanggal 26 Desember ada cuti bersama Hari Raya Natal.
Alasan dia mengatakan tahun ini ada libur bersama karena kasus Covid-19 sudah menurun. Seluruh daerah di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1.
Diketahui, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, tanggal 26 Desember 2022 tidak ditetapkan sebagai tanggal cuti bersama Natal.
Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan itu berdasarkan situasi pandemi Covid-19 yang sudah landai. Diketahui, libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu yakni Natal yang jatuh pada hari Minggu 25 Desember 2022.
Sementara itu, sama seperti Hari Natal 2022, libur tahun baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu 1 Januari 2023.
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023.
Harapan Besar Pembuat Tahu KecilSentimen: negatif (66.5%)