Sentimen
Negatif (88%)
17 Des 2022 : 17.05

Bawaslu-KPU akan Atur Kampanye di Luar Jadwal

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

17 Des 2022 : 17.05
Bawaslu-KPU akan Atur Kampanye di Luar Jadwal

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berembuk dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas kampanye di luar jadwal rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengakui sosialisasi yang dilakukan sejumlah bakal calon presiden saat ini masih berada di wilayah abu-abu.

"Iya (abu-abu), masih dibilang ini daerah yang akan kita rumuskan bareng (dengan KPU)," kata Bagja di Jakarta, Jumat (16/12).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022, masa kampanye pemilu baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Oleh karena itu, Bagja menilai ada kekosongan aturan terkait jadwal kampanye sebelum 28 November 2023.

"Karena dari Desember ini sampai 28 November 2023 masih kita atur ke depan. Supaya pemilu kita kondusif, tidak ada yang kemudian saling mendaptkan hak privilege yang begitu besar, ada yang tidak. Kan prinsip pemilu nondiskriminasi," tutur Bagja.

Baca juga: Bawaslu: Pelaporan Terhadap Anies Tak Penuhi Syarat Materiil

Bagja memastikan, semua orang berhak melakukan sosialiasi sebelum masa kampanye dimulai. Kendati demikian, pihaknya berharap tidak ada yang memanfaatkan tempat ibadah untuk kepentingan politik praktis.

"Misalnya, 'Saya calon presiden, pilih saya," di masjid, ya tidak boleh. Bukan hanya masjid ya," terangnya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Puadi menilai safari politik yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kurang etik jika ditinjau dari sisi etika politik. Menurut Puadi, Anies telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start.(OL-5)

Sentimen: negatif (88.9%)