Sentimen
Negatif (98%)
17 Des 2022 : 13.44
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Polwan Ditampar di Depan KPU, Polisi : Upaya Melawan Hukum, Ancaman Penjara 1 Tahun

17 Des 2022 : 13.44 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Polwan Ditampar di Depan KPU, Polisi : Upaya Melawan Hukum, Ancaman Penjara 1 Tahun

POJOKSATU.id, JAKARTA-  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terlapor yang melakukan penamparan terhadap Polwan di depan Gedung KPU diduga telah melanggar tindak pidana melawan petugas yang sedang melaksanakan tugasnya.

Atas hal inilah terlapor disangkakan Pasal  Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara.

“Jadi terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melawan petugas,” kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).

Kombes Zulpan juga menuturkan,dalam kasus ini pelapor juga menyertakan sejumlah bukti penamparan yang dilakukan terlapor.


BACA : Polwan Ditampar Massa yang Gelar Aksi di Depan KPU, Begini Kejadian Awalnya

Salah satu bukti yang dilampirkan pelapor yaitu rekaman CCTV, visum, dan surat tugas dalam mengamankan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPU.

“Ada bukti visum dan rekaman CCTV yang dilampirkan pelapor,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi wanita (Polwan) menjadi korban pemukulan saat mengawal aksi unjuk rasa yang digelar oleh simpatisan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) di depan Gedung KPU RI.

Aksi unjuk rasa massa simpatisan Prima dilakukan pada Rabu (14/12/2022) dalam rangka memprotes hasil verifikasi pihak KPU yang tak lolos tahapan verifikasi administrasi.

Polwan bernama Aipda Evi Sapta Riani menjadi korban pemukulan saat aksi unjuk rasa saling dorong.

Saat itu anggota polisi yang mayoritas Polwan mencoba menenangkan para massa yang juga mayoritas perempuan alias emak-emak.

Pada kesempatan itulah, salah satu massa yang menerobos petugas untuk masuk ke dalam Gedung KPU langsung menampar Aipda Evi Sapta Riani.

Atas kejadian itu, korban pun melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang dilayangkan pelapor ke Polda Metro Jaya telah teregister dengan nomor LP/B6379/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (98.8%)