Sentimen
Negatif (88%)
17 Des 2022 : 02.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Partai Terkait

Mengingat SBY Jengkel Saat Disinggung soal Rumah Sabtu, 17/12/2022, 02:55 WIB

17 Des 2022 : 09.55 Views 1

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Mengingat SBY Jengkel Saat Disinggung soal Rumah
Sabtu, 17/12/2022, 02:55 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mengingat kembali momen mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jengkel ketika dituduh mendapatkan rumah dari negara.

SBY mengklarifikasi pemberitaan miringnya dengan menggelar konferensi pers di kediamannya di Cikeas, Bogor pada 2 November 2016 lalu.

Dia tampak kesal dengan pemberitaan salah satu TV swasta yang telah menuduhnya. Kala itu, SBY difitnah mendapatkan rumah dari negara kepadanya seluas 5000 meter persegi.

"Hal ini pemberitaannya luar biasa menyangkut ini. Lagi-lagi, sebuah TV mengatakan luasanya 5000 meter persegi," kata SBY menunjukkan ketidaksenangannya, dikutip Suara.com dari kanal YouTube KOMPAS TV pada Jumat (16/12/2022).

SBY lalu meluruskan, bahwasanya usulan mantan Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan rumah bukanlah dibuat ketika ia menjabat.

Presiden ke-enam itu menjelaskan peraturan tersebut sebenarnya sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.

Dalam Undang-Undang tersebut berisi tentang mantan Presiden dan Wakil Presiden akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

"Undang-Undang itu sudah ada sejak tahun 1978, bukan dibikin oleh SBY, bukan di era SBY DPR dengan pemerintah SBY bukan!" tegasnya.

SBY menegaskan bahwa negara hanya memberikan tanah kepadanya berjumlah kurang dari 1500 meter persegi.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu pun menunjukkan keheranannya mendapat tuduhan tanah seluas 5000 meter persegi, yang sempat membuat geger. Selanjutnya, ia pun menyinggung dan menyindir si penyebar berita tersebut seakan tak memiliki rasa bersalah.

"Bagaimana bisa 5000 meter persegi? No guilty feeling, tenang, bahagia, menyebarkan berita seperti itu. Saya tidak tahu (pemberitaan) by design atau by chance," tuturnya geram.

Selain itu, SBY mengaku tidak tahu ketika Sekretariat Negara mengumumkan bahwa negara sudah menyerahkan rumah mewah kepadanya.

Ia mengeluhkan juga mengapa Sekretariat Negara hanya mengumumkan pemberian rumah hanya untuk dirinya, padahal semuanya baik mantan Presiden maupun Wakil Presiden mendapatkannya sesuai dengan Undang-Undang.

Ketika SBY menjabat dan tepatnya pada tahun 2014 lalu mengatur hal, salah satunya adalah mengatur luas tanah milik pejabat maksimal 1500 meter persegi.

"Kalau misalnya sebelumnya ada pejabat yang punya luas tanah 3000 meter persegi, 4000 meter persegi, bangunannya dua kavling 3 kavling. Kita atur di era saya dulu, luasnya maksimal 1500 meter persegi tanahnya," jelas SBY.

Baca Juga: Dugaan Hapus Jejak Anies Makin Kencang, Heru Diperingatkan Agar Tak Jadikan DKI Sebagai Arena Balas Dendam

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Warta Ekonomi dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Suara.com.

Sentimen: negatif (88.9%)