Pengumuman! Upah Buruh di Banten Tahun 2023 Sah Naik, Segini
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11.
Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten No 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023. Yang ditetapkan berlaku per 1 Januari 2023.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11 (Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan
Puluh Rupiah Koma Sebelas Sen)," demikian Diktum Kesatu Keputusan tersebut dikutip Senin (28/11/2022).
"Besaran Upah Minimum Provinsi Banten sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, merupakan besaran Upah Minimum Provinsi Banten
Tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional," bunyi Diktum Kedua.
Pada Diktum Ketiga ditetapkan, setiap permasalahan yang timbul terkait upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja. buruh secara bipartit. Dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Banten.
[-]
-
Waduh! Bos Pengusaha Warning Kondisi Bakal Makin Runyam
(dce)
Sentimen: positif (33.3%)