Sentimen
Negatif (97%)
17 Des 2022 : 12.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Semarang

Kasus: korupsi

2 Saksi dari The Capital Residence Diperiksa KPK Dalami Kepemilikan Aset Lukas Enembe

17 Des 2022 : 12.05 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

2 Saksi dari The Capital Residence Diperiksa KPK Dalami Kepemilikan Aset Lukas Enembe

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Jumat 16-12-2022,19:30 WIB

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dari The Capital Residence, yakni Property Manager E. Winda Subastian serta HR and TR Manager Ratih Desyani.

Pemeriksaan dua saksi dari The Capital Residence guna mendalami dugaan kepemilikan aset milik Gubernur Papua Lukas Enembe.

BACA JUGA:Laporan Pengusaha Semarang yang Ngaku Dipalak Rp 10 Miliar Oknum Jaksa Kejati Jateng Kandas, Ini Penyebabnya

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka Lukas Enembe," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat 16 Desember 2022.

Ali menambahkan penyidik memeriksa dua saksi dari The Capital Residence di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12)/ 

Hal ini terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga memanggil dua saksi lain dari pihak swasta, yaitu David Haluk dan Julien Yumin Wonda; namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

BACA JUGA:Dituding Sunat Dana Hibah Madrasah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Sebut Ada Sebuah Desain untuk...

"Keduanya tidak hadir dan segera dilakukan pemanggilan ulang," tambahnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

BACA JUGA:Kasus Potongan Jari di Sayur Lodeh, Pihak Warung dan Pembuat Tahu Diperiksa Ini Hasilnya

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). 

Sumber:

Sentimen: negatif (97%)