2 Pengusaha Miras di Tangerang Ditangkap Lantaran Palsukan Surat Izin Usaha
17 Des 2022 : 18.46
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Tangerang: Satpol PP Kota Tangerang menangkap dua orang yang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tipe B dan C. Salah seorang tersebut diduga memalsukan izin berusaha penjual eceran minuman beralkohol.
"Sedang dilakukan penyelidikan, diduga memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi/BKPM," kata Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Desember 2022.
Wawan menjelaskan dalam penyelidikan tersebut pihaknya bekerjasama dengan DPMPTSP dan juga Disperindagkop untuk melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi.
"Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS. Satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha," jelasnya.
Wawan berharap para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras.
"Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis resiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
"Sedang dilakukan penyelidikan, diduga memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi/BKPM," kata Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Desember 2022.
Wawan menjelaskan dalam penyelidikan tersebut pihaknya bekerjasama dengan DPMPTSP dan juga Disperindagkop untuk melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi.
"Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS. Satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha," jelasnya.
-?
- - - -Wawan berharap para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras.
"Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis resiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(DEN)
Sentimen: netral (44.4%)