Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tiongkok, New York
Kasus: covid-19, kecelakaan
Tokoh Terkait
363 Jurnalis Dipenjara di Seluruh Dunia pada 2022
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kelompok advokasi jurnalisme yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS), Rabu (14/12), merilis laporan terkait para pekerja pers yang dipenjara di seluruh dunia pada 2022 karena melakukan pekerjaan mereka.
Laporan itu menyebutkan sebanyak 363 jurnalis dipenjara di seluruh dunia pada 2022. Iran menjadi salah satu negara yang memenjarakan paling banyak jurnalis, yakni 62 orang.
Total jurnalis yang dipenjara pada 1 Desember meningkat sekitar 20 persen dari rekor tertinggi pada tahun lalu, menurut Komite Perlindungan Jurnalis. Angka terbaru itu adalah yang tertinggi sejak data pembanding tersedia pada paruh pertama tahun 1990-an.
Baca Juga:
Seorang WNI Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di YunaniIran, Tiongkok, Myanmar, Turki, dan Belarusia, masing-masing adalah lima negara peringkat teratas yang paling banyak memenjarakan jurnalis pada tahun ini.
"Pemerintah-pemerintah otoriter meningkatkan upaya opresif untuk membungkam media, mencoba menutupi ketidakpuasan yang meningkat di dunia yang terganggu oleh COVID-19 dan kejatuhan ekonomi akibat perang Rusia dan Ukraina," kata laporan itu, seperti dikutip Antara.
Di Iran, 49 dari 62 jurnalis telah ditangkap sejak protes massal dimulai pada September terkait kematian Mahsa Amini, seorang wanita Kurdi berusia 22 tahun yang ditangkap setelah diduga tidak mematuhi persyaratan hukum negara untuk mengenakan jilbab.
Organisasi nonpemerintah itu mengatakan, jumlah jurnalis perempuan yang ditahan mencapai tingkat yang "belum pernah terjadi sebelumnya" tahun ini, dan mencantumkan 24 nama jurnalis perempuan dalam laporan terkini pemenjaraan jurnalis.
Kelompok tersebut menempatkan Tiongkok sebagai negara terburuk kedua tahun ini dengan pemenjaraan 43 jurnalis, yakni turun dari 48 jurnalis dalam laporan tahun lalu yang merupakan jumlah terbanyak di dunia.
Baca Juga:
Rusia Peringatkan ASSensor Tiongkok terhadap media dan pengawasan terhadap rakyatnya telah membuat upaya untuk meneliti jumlah pasti jurnalis yang dipenjara di negara itu menjadi "sangat sulit".
Di Myanmar, jurnalis yang dipenjara meningkat menjadi setidaknya 42 orang dari 30 tahun lalu. Hampir setengah dari jurnalis yang dijatuhi hukuman penjara pada 2022 dituntut berdasarkan aturan undang-undang anti-negara yang menghukum tindakan "hasutan" dan "berita palsu".
Undang-undang baru Rusia yang bersifat membatasi untuk mengontrol narasi atas perang di Ukraina telah menggerus media independen yang tersisa di negara itu.
Laporan itu juga mencatat 19 jurnalis ditahan di Rusia dan beberapa dari mereka menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun atas tuduhan menyebarkan "berita palsu".
Negara-negara lain yang diketahui memenjarakan jurnalis karena melaksanakan pekerjaan mereka termasuk Vietnam, India, Eritrea, Kamerun, Ethiopia, Rwanda, Guatemala, Kuba, Mesir, Arab Saudi, Tajikistan, dan Georgia. (*)
Baca Juga:
Cuaca Dingin Sambut Jokowi saat Tiba di BelgiaSentimen: negatif (100%)