Menhub Budi Karya Digugat Rp92,6 Miliar dan Ganti Rugi Rp942 Juta Per Hari
Tribunnews.com Jenis Media: Nasional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat membayar ganti kerugian senilai Rp92.629.249.084 (Rp92,6 miliar).
Gugatan itu diajukan oleh dua orang bernama Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT itu terdaftar pada 12 Desember 2022.
Dalam petitum gugatannya, para penggugat meminta agar hakim mewajibkan Menhub mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.
"Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 92.629.249.084," seperti dikutip dalam petitum gugatan di laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
Menhub Budi juga digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp942,1 juta per hari selama proses gugatan sampai keputusan berkekuatan hukum tetap.
"Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetapa (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp942.194.524 per hari," seperti dikutip dalam petitum.
Seperti apa aturan yang membuat Budi Karya digugat Rp92,6 miliar dan bayar Rp942 juta per hari itu?
Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 mengatur tentang besaran tarif penyeberangan kelas ekonomi.
Dalam beleid yang ditandatangani pada 28 September 2022 itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mematok tarif yang lebih rendah dibanding yang sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 tahun 2022.
Kemenhub menilai penurunan tarif ini untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.
Baca juga: Gapasdap Protes Keputusan Menhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan Hanya 11 Persen
Sebagai contoh, tarif penyeberangan kelas ekonomi Merak-Bakauheni dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 adalah Rp16.575.
Sementara, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 tahun 2022 tarifnya adalah Rp20 ribu.
Sebelumnya Khoiri Soetomo selaku ketua umum Gapasdap memprotes penurunan tarif ini.
Menurutnya, tarif baru itu masih sangat jauh dari kebutuhan pengusaha.
Sesuai perhitungan pemerintah sebelumnya, menurut Khoiri ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) angkutan penyeberangan sebesar 35,4 persen.
Apalagi, pengaruh kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional dapat menaikkan HPP hingga kurang lebih 8 persen.
Oleh karena itu, Khoiri menilai seharusnya kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang sesuai adalah 43 persen.
"Dengan ditetapkannya KM 184/2022 itu, kami dengan terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negotiable saja. Jika ini dibiarkan terus menerus, ini seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat karena tidak bisa meng-cover standar keselamatan dan kenyamanan," jelas Khoiri beberapa waktu lalu.
Sentimen: positif (50%)