Sentimen
Negatif (84%)
17 Des 2022 : 10.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Setiabudi, Yogyakarta

Tokoh Terkait

Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Siap Reakreditasi Maret 2024, Diklaim sebagai Asosiasi Pertama di Indonesia yang Nyatakan Kesiapannya

17 Des 2022 : 17.46 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Siap Reakreditasi Maret 2024, Diklaim sebagai Asosiasi Pertama di Indonesia yang Nyatakan Kesiapannya

YOGYAKARTA - Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) menyatakan kesiapannya untuk mengikuti reakreditasi asosiasi kontraktor Maret 2024 nanti. Bahkan Ketua DPD ASKONAS Jateng, Budi Kiatno, mengklaim ASKONAS menjadi asosiasi konstruksi pertama di Indonesia yang menyatakan kesiapannya.

Ya, pada Jumat (16/12), ASKONAS menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) The Rich Jogja Hotel, yang agenda utamanya adalah menyongsong reakreditasi asosiasi pada Maret 2024 nanti.

"Kita yang pertama, cek saja baca berita kita pertama nyatakan siap reakreditasi," kata Budi di sela acara tersebut di atas.

Kepada wartawan saat break istirahat siang, Ketua ASKONAS, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASKONAS, M Lutfi Setiabudi, mengatakan pada Rapimnas kali ini, ASKONAS mendatangkan salah 1 dari 7 pengurus LPJK untuk memaparkan kepada semua pimpinan ASKONAS yang hadir bagaimana agar bisa mempertahankan akreditasinya sebagai asosiasi kontraktor sah di Indonesia.

"Berdasar UU, reward dari pemerintah bagi asosiasi kontraktor yang lolos reakreditasi adalah membentuk lembaga sertifikasi untuk pelaku jasa konstruksi. Dan keduanya akan terpisah secara profesional," kata Lutfi.

Baca Juga :

Hadirkan Solusi Konstruksi, IndoBuildTech Expo Digelar 16-20 November di ICE BSD

Selanjutnya, tugas ASKONAS adalah membina anggotanya dan bukan lagi pada pembuatan sertifikasi yang sudah menjadi kewenangan dari lembaga sertifikasi. Jika anggota kesulitan dengan persyaratan sertifikasi Lutfi meminta untuk segera datang ke kantor ASKONAS terdekat untuk mendapat bimbingan.

"Sekali lagi agar masyarakat kontraktor tahu, meski kita sendiri yang bikin tapi fungsi ASKONAS dan lembaga sertifikasi bentukan ASKONAS itu beda ya, ruh asosiasi dan ruh lembaga sertifikasi sudah beda. Yang satu membina, yang satu memastikan standar terpenuhi," papar Lutfi.

Sementara, pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Agus Gendroyono, mengatakan bahwa kewenangan yang diberikan pada asosiasi untuk membentuk lembaga sertifikasinya sendiri adalah amanat yang musti dijaga oleh asosiasi.

Agus mengakui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang menerbitkan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Lemga Sertifikasi Profesi (LSP) yang menerbitkan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK) adalah organisasi baru dan kewenangan baru.

Maka tahun sebelumnya jika kinerja LSBU dan LSP belum baik dan para kontraktor belum memenuhi syarat sertifikasi, masih bisa dimaklumi. Namun, tahun depan, sudah ada treatment yang akan diberikan bagi LSBU dan LSP yang tidak kompeten maupun kepada kontraktornya.

"Tahun depan aka nada penegakan-penegakan, kami berikan peringatan, kami berikan reminder, kepada lembaga-lembaga yang dalam menjalankan proses sertifikasinya tidak atau belum sesuai dengan SOP," katanya.

Dalam melakukan layanan sertifikasi LSBU dan LSP musti sesuai standarisasi ISO 17065 maupun ISO 17067 sebagaimana peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Terpisah, Sekjend DPD ASKONAS DIY, Yogi Adiningrat mengatakan bahwa konsekuensi dari ketataan pada aturan baru terkait konstruksi yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja adalah menyusutnya jumlah kontraktor di banyak daerah. Di Yogya misalnya, dari 250-an pelaku jasa konstruksi kini menyusut jadi 80-an. Di Jawa Tengah, dari hampir seribu, kini menjadi 250-an.

"Itu dilema juga sebenarnya. Kami berharap bimbingan dari pemerintah pada asosiasi makin intens saja. Dan yang jelas regulasi ini harus konsisten. Jangan sampai kalau Presiden Jokowi sudah ganti lalu regulasi berubah lagi, kita sudah capek Pak," papar Yogi.


Redaktur : Eko S

Penulis : Eko S

Sentimen: negatif (84.2%)