Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanjung Priok
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Bunuh Majikan, Sopir Pribadi di Sunter Terancam 15 Tahun Penjara
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan sopir pribadi berinisial H (38). Dia tega menganiaya majikan berinisial R (66) dan membunuh M (76) di rumah majikannya, Kompleks Griya Inti Sentosa, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Muhammad Yamin mengatakan pihaknya mengamankan pelaku dari rumah korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tega melakukan tindakan keji itu karena rasa dendam dan sakit hati yang dipendam.
"Motifnya (pelaku) dendam, karena menurut pelaku majikannya ini sering memaki-maki kepada dirinya," kata Yamin di Mako Polsek Tanjung Priok, Jumat (16/12/2022).
Tak hanya itu saja, pelaku juga berhasrat ingin menguasai harta benda korban. Hal ini dilatarbelakangi pelaku yang terjerat utang sehingga dia menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang.
"Motif kedua dia ini ingin menguasai harta dan uang dari korban karena memang sedang ada permasalahan terlilit utang," ucap Yamin.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono mengatakan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas aksinya menghabisi nyawa korban M (76).
"H terancam 15 tahun penjara setelah polisi menjeratnya dengan pasal terkait pembunuhan. Kita jerat dengan Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan) dan Pasal 338 KUHP," tuturnya.
Editor : Rizal Bomantama
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (99.9%)