Fee Ijon Modus Lama Perkara Korupsi Dana Hibah
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
SISTEM fee ijon yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahar Tua Simandjuntak adalah modus lama dalam perkara tindak pidana korupsi. Skema ini paling rentan digunakan untuk membancak dana bantuan sosial (bansos) maupun hibah.
"Sederhananya, fee ijon ini menjanjikan proyek tertentu dari APBD dengan imbalan sejumlah fee yang nilainya dipatok berdasarkan persentase dari total nilai proyek," terang peneliti Pusat Studi Andi Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, kepada Media Indonesia, Jumat (16/12).
Ia menjelaskan, persenan fee ijon bervariasi. Angka itu biasanya berkitas 20% dan 30%, tergantung kesepakatan dalam jual beli proyek tersebut. Dana bansos dan hibah, lanjutnya, menjadi yang paling rentan terkena skema fee ijon. Menurut Herdiansyah, dua dana itu kerap dijadikan bancakan oleh elite politik.
Baca juga: NasDem: Buronan Kini Tidak Bisa Sembunyi di Singapura
Skema bansos dan hibah sendiri, lanjutnya, bermasalah dari hulu ke hilir. Masalah tersebut mulai dari kategori penentuan penerima bansos dan hibah yang tidak terbuka sampai proses pertanggungjawabannya yang tidak jelas.
"Skema bansos ini sangat lentur, jadi mudah dijadikan bancakan oleh elit politik. Terlebih mereka yang punya akses kekuasaan, terutama pemerintah daerah dan DPRD," paparnya.
Herdiansyah sendiri meminta agar dana bansos dan hibah dihapuskan. Mengingat, nilai keduanya dalam APBD cukup besar dan tidak pernah berkurang. "Jadi kasus fee ijon DPRD Jawa Timur ini sebenarnya tidak mengagetkan buat saya," pungkasnya. (OL-4)
Sentimen: positif (93.9%)