Soal Wacana 3 Periode Jokowi, Abdul Mu’ti: Ketentuan UUD 1945 Sudah Sangat Jelas, Tak Perlu Ada Tafsir Ulang
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, angkat suara soal kemungkinan perpanjangan masa Jabatan Presiden Jokowi.
Menurut Mut'i, sebaiknya para elit tidak perlu mewacanakan berbagai kemungkinan atau skenario perpanjangan masa jabatan Presiden atau Presiden tiga periode.
"Ketentuan UUD 1945 tentang masa jabatan Presiden sudah sangat jelas," ujar Mut'i dikutip dari unggahan twitternya, @Abe_Mukti (16/12/2022).
"Tidak perlu ada tafsir ulang, perubahan, atau penambahan pasal UUD 1945," tambahnya.
Selain itu, lanjut Mut'i. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Jokowi sendiri sudah menegaskan tidak hendak memperpanjang masa jabatan atau menjabat 3 periode.
"Para elit, apalagi yang sedang memegang jabatan di lembaga negara, seharusnya menjadi contoh bagaimana melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara konsisten," lanjutnya.
"Mereka hendaknya bersikap arif bijaksana dan mengutamakan kepentingan serta kemaslahatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, golongan, dan kekuasaan," tutupnya.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: positif (50%)