Sentimen
17 Des 2022 : 06.21
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Lamborghini
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Beda Nasib dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Tak Dimiskinkan
Medcom.id Jenis Media: News
17 Des 2022 : 06.21
Jakarta: Terdakwa kasus penipuan investasi aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Doni dinilai bersalah karena telah menyebarkan informasi bohong kepada anggota Quotex sehingga menyebabkan kerugian mencapai Rp24 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Achmad Satibi saat membacakan amar putusan, Kamis, 15 Desember 2022.
Hakim menyatakan Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya korban mengalami kerugian. Aset Doni Salmanan dikembalikan
Berbeda dengan nasib Indra Kenz yang dimiskinkan dengan penyitaan aset-aset berharganya oleh negara, Doni Salmanan justru lebih bisa bernafas lega.
Terlepas dari pidana 4 tahun, namun Doni Salmanan tidak dimiskinkan alias aset-asetnya tetap dikembalikan.
Mengutip dari Antara, Hakim beranggapan, aset mewah yang didapat Doni sebagai afiliator bukanlah hasil dari tindak pidana. Hal tersebut dikarenakan regulasi trading atau opsi biner masih belum jelas.
Oleh karena itu, sejumlah aset mewah yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada Doni Salmanan.
"Barang bukti point 33 sampai dengan point 131 dikembalikan kepada terdakwa," demikian tertulis dalam putusan PN Bale Bandung.
Adapun beberapa aset mewah Doni yang dikembalikan antara lain mobil Lamborghini Huracan warna biru muda, serta beberapa mobil dan sepeda motor mewah lainnya.
Doni dinilai bersalah karena telah menyebarkan informasi bohong kepada anggota Quotex sehingga menyebabkan kerugian mencapai Rp24 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Achmad Satibi saat membacakan amar putusan, Kamis, 15 Desember 2022.
Hakim menyatakan Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya korban mengalami kerugian. Aset Doni Salmanan dikembalikan
Berbeda dengan nasib Indra Kenz yang dimiskinkan dengan penyitaan aset-aset berharganya oleh negara, Doni Salmanan justru lebih bisa bernafas lega.
Terlepas dari pidana 4 tahun, namun Doni Salmanan tidak dimiskinkan alias aset-asetnya tetap dikembalikan.
-?
- - - -Mengutip dari Antara, Hakim beranggapan, aset mewah yang didapat Doni sebagai afiliator bukanlah hasil dari tindak pidana. Hal tersebut dikarenakan regulasi trading atau opsi biner masih belum jelas.
Oleh karena itu, sejumlah aset mewah yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada Doni Salmanan.
"Barang bukti point 33 sampai dengan point 131 dikembalikan kepada terdakwa," demikian tertulis dalam putusan PN Bale Bandung.
Adapun beberapa aset mewah Doni yang dikembalikan antara lain mobil Lamborghini Huracan warna biru muda, serta beberapa mobil dan sepeda motor mewah lainnya.
(PRI)
Sentimen: negatif (97%)