Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Dewan Pers
Kab/Kota: Blora
Tokoh Terkait
Mabes Polri Puji Kinerja Iptu Umbaran Wibowo Selama Nyamar Jadi Intel, Katanya Pers Jateng Begini
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Mabes Polri pastikan tidak ada pembungkaman kebabasan pers di Jawa Tengah selama Iptu Umbaran Wibowo bertugas menjadi intelijen sembari melakukan penyamaran menjadi jurnalis selama 14 tahun.
“Termasuk di Blora, Jawa Tengah sendiri tidak ada kendala dengan teman-teman pers,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polrk, Jumat (16/12/2022).
Jenderal bintang dua ini juga pastikan, tak ada gesekan dengan teman-teman media selama Iptu Umbaran Wibowo bertugas di wilayah Jawa Tengah.
Bahkan, kata Irjen Dedi, hubungan dan komunikasi Iptu Umbaran Wibowo selama menjadi intelijen di dunia pers berjalan baik
“Hubungan dan komunikasi dengan teman media tidak ada kendala, semuanya berjalan baik,” tutur Dedi.
BACA : Polri Jelaskan Tugas Iptu Umbaran Wibowo Selama Jadi Intelijen, Klaim Tak Ganggu Kebebasan Pers di Jawa Tengah
Karena itu, Irjen Dedi menuturkan meski tugas-tugas intelijen sangat tertutup, namun tugasnya sama sakali tak melakukan pembungkaman terhadap kebebasan pers di Jawa Tengah.
“Terkait masalah tugas intelijen itu di Indonesia dan di bebagai negara penugasan-penugasan dan itu sifatnya memang tertutup,” ujarnya.
“Yang jelas kegiatan kebebasan pers di Jawa Tengah semuanya berjalan dengan baik,” tambah Irjen Dedi.
Sebelumnya, AJI dan LBH Pers geram atas ulah Iptu Umbaran Wibowo yang menyamar sebagai wartawan selama 14 tahun.
Iptu Umbaran Wibowo yang sejatinya merupaka seorang intel itu dinilai merupakan cara-cara kotor Polri memasukkan anggotanya sebagai penyusup ke institus media.
“Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik,” kata Ketua AJI Indonesia, Sasmito, Kamis (15/12/2022).
Menurut Samito, penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.
Di mana dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat dalam pengawasab dan kritikan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Karena itu, Sasmito mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini seca tuntas, serta menyelidik kasus tersebut secara transpran.
“Serta memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.(Firdausi/pojoksatu)
Sentimen: positif (99.9%)