Sentimen
Negatif (99%)
17 Des 2022 : 05.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Blitar

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Bapak Hamili Anak Kandung di Semolowaru Dijerat Pasal Kekerasan Seksual

17 Des 2022 : 05.29 Views 1

Infosurabaya.id Infosurabaya.id Jenis Media: News

Bapak Hamili Anak Kandung di Semolowaru Dijerat Pasal Kekerasan Seksual

SURABAYA – Mariyono, 45, warga Semolowaru Utara, menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga melahirkan bayi yang kemudian meninggal dunia. Tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, Mariyono disangka melakukan pelecehan seksual secara fisik pada anaknya. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara. “Kami kenakan pasal baru untuk tersangka,” kata Mirzal hari ini.

Unit PPA masih mendalami lagi kasus inses tersebut. Apalagi, Mariyono mengaku sudah menyetubuhi anak kandungnya itu sejak November 2021 hingga akhir Oktober lalu. Kejadian ini tidak diketahui oleh istrinya yang juga ibu korban.

Selama korban hamil, ibu korban tidak tahu meskipun yang bersangkutan masih tinggal bersama satu rumah. “Ibunya sempat melihat korban agak gemukan,” kata Kasatreskrim melalui Kasubnit PPA Ipda Tri Wulandari.

Ibu korban menganggap bayi yang ada di rumahnya itu cucunya. Ini setelah suaminya bilang bayi tersebut adalah anak saudaranya di Blitar yang diadopsi. “Ibu korban tidak tahu siapa bapaknya. Ia syok saat kami beritahu faktanya,” kata Tri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya Tomi Ardiyanto mengatakan, pihaknya sudah selama empat hari belakangan ini. Pendampingan psikologi dilakukan di rumah. Namun, sebelumnya pihaknya juga membawa ibu bayi tersebut ke Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk trauma healing.

“Jadi, tidak kami pisahkan dengan keluarganya karena masuk dalam kategori dewasa. Namun, tetap kami dampingi terus setiap hari sampai proses hukum selesai,” kata Tomi.

Pendampingan psikologis tidak hanya dilakukan DP3APPKB, tapi juga psikolog dari puskesmas dan kelurahan. “Kami juga bersinergi dengan lintas instansi dan OPD lain dalam kasus kekerasan ini. Bukan hanya pendampingan psikologis, tetapi juga pendampingan medis dan hukum,” tuturnya.

Selain ibu bayi, pendampingan psikologi juga dilakukan pada keluarga korban. Ibu bayi berinisial CN, 19, tersebut kini dalam kondisi baik. Namun, kondisi kejiwaannya sedikit kurang stabil lantaran bayinya meninggal dunia. (gun/rmt/rek)

👆🏽PROMO GRATIS👆🏽

Sentimen: negatif (99.9%)