IPW Dorong Kapolri Terapkan Restorative Justice untuk Hanifah Husein

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

17 Des 2022 : 05.16
IPW Dorong Kapolri Terapkan Restorative Justice untuk Hanifah Husein

BEBERAPA waktu terakhir ini media sosial diramaikan viralnya tagar #kriminalisasihanifahhusein. Tagar ini sebagai bentum protes netizen atas penanganan kasus Hanifah Husein yang saat ini tengah ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan perlindungan terhadap Hanifah.

"Saya meminta Kabareskrim memberikan atensi untuk bisa memberikan perlindungan kepada ibu Hanifah, istri almarhum Ferry Mursyidan Baldan. Ia korban dari satu dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan," kata Sugeng lewat keterangannya, Jumat (16/12).

Polri, sambung Sugeng, bisa menerapkan sistem restorative justice kepada Hanifah Husein. "Semestinya, kepadanya diterapkan suatu restorative justice, bukan kemudian semakin dizolimi karena ketidaktahuan di dalam proses hukum. Kapolri harus turun tangan," tambahnya.

Berdasarkan penjelasan yang diterima oleh IPW, Sugeng mengatakan bahwa terdapat pihak-pihak yang menekan Hanifah Husein menggunakan instrumen kepolisian. 

"Dari penjelasan yang diterima IPW, terdapat orang-orang yang memiliki koneksi dengan pihak-pihak tertentu. Yang kemudian menekan Ibu Hanifah dengan menggunakan kepolisian sebagai instrumen untuk menjadikan ia tersangka," tandasnya.

IPW pun mengaku turut prihatin dengan kasus yang menimpa Hanifah Husein. Karena setelah pihaknya melakukan pendalaman, Sugeng mengatakan bahwa istri almarhum mantan Menteri ATR/BPN itu menjadi korban kriminalisasi.

"Dari perkara yang didalami IPW, terlihat bahwaHanifah menjadi korban dari satu ruwetnya proses penanganan perkara di reserse. Ibu Hanifah sebagai pembeli saham memang terlihat tidak cermat memilih pihak yang akan menjadi objek investasinya, akan tetapi ia telah mengembalikan saham tersebut. Faktanya lahan tambangnya saat ini sudah tidak dalam penguasaannya," kata dia. 

Sementara itu, konsultan bisnis digital dan metaverse Tuhu Nugraha menilai viralnya kasus tersebut bisa menjadi masukkan untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa mendalami perkara yang sebenarnya.

Karena menurutnya media sosial saat ini memang menjadi alat kontrol baru, seperti halnya media dan jurnalis. Sehingga, Tuhu mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Sigit perlu menindak serius, apalagi ketika kasusnya viral.

"Tapi juga mesti digunakan secara bijak, karena sering kali tidak bener-bener paham isunya lalu terbawa arus dan emosi sehingga terseret kasus hukum," ujarnya. (OL-8)

Sentimen: negatif (98.4%)