Sentimen
Negatif (91%)
13 Des 2022 : 19.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banda Aceh

Partai Terkait

Anies Disemprit Bawaslu Soal Safari Politik, NasDem Pasang Badan: Belum Tahapan Pemilu, Apa yang Dilanggar?

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

13 Des 2022 : 19.21
Anies Disemprit Bawaslu Soal Safari Politik, NasDem Pasang Badan: Belum Tahapan Pemilu, Apa yang Dilanggar?

Suara.com - Imbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada Anies Baswedan agar tidak melakukan politik praktis dalam kunjungan ke daerah dinilai tidak tepat.

Wakil Ketua Partai NasDem, Ahmad Ali mengatakan bahwa safari politik Anies ke daerah tidak melanggar peraturan Pemilu 2024 nanti.

Menurut dia, pelanggaran kampanye melibatkan pasangan capres dan cawapres yang sudah ditetapkan KPU. Sedangkan kegiatan safari politik yang dilakukan Anies, kata Ali, hanya sosialisasi yang sifatnya privat.

"Imbauan itu salah, jangan mencampuri hak privat orang. Yang melanggar itu pasangan calon kan? Yang disebut paslon itu kan ketika daftar di KPU. Tahapan pemilu belum ada, apa yang dilanggar?" kata Ali seperti diberitakan wartaekonomi.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Ahmad Ali Tegas ke Bawaslu: Tahapan Pemilu Belum Ada, yang Dilanggar Anies Baswedan Apa?

Dia menuturkan, seandainya Bawaslu melarang seseorang bersosialisasi, sebagaimana yang dilakukan Anies Baswedan dalam safarinya, hal itu akan berdampak buruk pada demokrasi di Indonesia. Ia menilai pelarangan tersebut tidak setara dan diskriminatif.

"Mestinya bawaslu megawasi, yang diawasi tahapan pemilunya, bukan orang lain. Kan bawaslu Badan Pengawas Pemilu, bukan pribadi," tegasnya.

Dia menuturkan, Bawaslu seharusnya melihat safari politik yang dilakukan Anies sesuai dengan aturan yang berlaku sampai hari ini. Pasalnya, status Anies Baswedan saat ini masih belum memiliki cawapres.

Menurut Ali, pelanggaran yang mestinya terjadi terkait kampanye capres dilakukan pada saat masa tahapan dimulai. Dalam konteks ini, ia menyebut safari politik Anies masih di luar jadwal yang telah ditetapkan.

"Yang boleh dinyatakan melanggar itu paslon presiden yang berkampanye di masa tahapan, bukan di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Ketika hari ini belum ada tahapan pemilu, belum ada pendaftaran, siapa yang melanggar? Apa yang dilanggar?" kata Ali.

Baca Juga: Jangan Dijegal, Refly Harun: Anies Baswedan Akan Semakin Berkibar

"Bukankah kewajiban, hak rakyat mengenal calon pemimpinnya? Harusnya, ketika kemudian perjalanan Anies ini jadi gangguan bagi orang lain, ancaman, maka kemudian silakan mereka yang ingin maju jadi capres untuk manfaatkan waktu sebagai penetapan calon untuk bersosialisasi, sehingga masyarakat disuguhkan pada pikiran-pikiran, gagasan-gagasan dari capres," sambungnya.

Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor berinisial MT pada 7 Desember 2022 lalu dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022. Dalam laporan tersebut, MT mengadukan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, Bawaslu mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Bawaslu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024.

Imbauan tersebut disampaikan meskipun saat ini Peserta Pemilu 2024 belum ditetapkan dan tahapan Kampanye Pemilu belum dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.

Sentimen: negatif (91.4%)