Sentimen
Negatif (99%)
17 Des 2022 : 04.38
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kasus Waskita Karya, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru

17 Des 2022 : 04.38 Views 1

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Kasus Waskita Karya, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru

Bisnis.com, JAKARTA - Kejagung kembali tetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut dua di antaranya adalah mantan pejabat dari Waskita Karya.

“THK [Taufik Hendra Kusuma] selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya Tbk. periode Juli 2020 - Juli 2022 dan HG [Haris Gunawan] selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (15/12/2022).

Satu tersangka lagi adalah dari pihak swasta yaitu NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Ketut juga membeberkan peran dari ketiga tersangka yang ditetapkan pada hari ini. Diketahui, HG dan THK telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka BR atau Bambang Rianto (yang telah ditahan sebelumnya) menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

“Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif,” tuturnya.

Kemudian, untuk NM diketahui secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.

Kemudian, Ketut memaparkan ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemb Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023.

Lalu, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20/2001 jo. Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung menetapakan Bambang Rianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Bambang Rianto seperti diketahui saat ini menjabat sebagai selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dia menjabat sejak 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Sentimen: negatif (99.8%)