Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Taman Sari, Kuningan Timur
Tokoh Terkait
Ini Perbandingan Rumah Baru Pemberian Negara untuk SBY dan Jokowi
Gelora.co Jenis Media: News
Sriyono menjelaskan lahan yang dipilih Jokowi berada di timur rumah makan Taman Sari, tepatnya di Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu.
Lahan yang dipilih tersebut, lanjut Sriyono, merupakan lahan kosong dan bersertifikat hak milik.
Adapun luas lahan sekira 2.000 sampai 3.000 meter persegi.
Diketahui, lahan tersebut sangat strategis karena akses menuju Bandara Adi Soemarmo dekat.
Selain itu, akses menuju jalan tol juga mudah.
Rumah Baru untuk SBY di Jakarta
Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga mendapatkan rumah baru yang diberikan pemerintah atas nama negara setelah selesai menjabat presiden RI.
Dikutip dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Harga Rumah Baru SBY Ditaksir Rp 300 Miliar", rumah baru itu berlokasi di Jakarta.
Rumah di atas lahan seluas 1.500 meter persegi itu berada di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan dan tepat di belakang Keduataan Besar Qatar.
Rumah tersebut terdiri dari dua lantai.
Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer, jika dilihat dari desain bagian luarnya yang praktis dan fungsional namun terkesan mewah.
Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu.
Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu.
Pintu dan jendelanya berukuran besar.
Berikut Aturan Rumah Baru untuk Mantan Presiden dan Wakil Presiden:
Pengadaan dan standar rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
Dalam Pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebanyak satu kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu kali periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi presiden.
Sesuai Pasal 2 ayat 1, rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:
a. Berada di wilayah Republik Indonesia;
b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai;
c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga;
d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2, rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Dalam Pasal 4 ayat 1, disebutkan bahwa anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Lalu, sesuai Pasal 5, segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh negara.
Sentimen: positif (79.9%)