Pemerintah Lakukan Penyesuaian Besaran BBH Dokter Internsip
Radarbangsa.com Jenis Media: News
M. Isa | Jum'at, 16/12/2022 19:48 WIB
RADARBANGSA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip di Indonesia untuk tahun 2023.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi internsip,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.
Kata Menkes Budi, sebagai tindak lanjut akan dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran BBH yang akan diterima oleh peserta internsip yang akan berlaku mulai tahun 2023.
“Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat,” ujar Menkes Budi.
Diketahui, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan program internsip dokter dan dokter Gigi. Evaluasi besaran BHH disesuaikan berdasarkan enam kategori daerah sebagai berikut:
Pertama, Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575.
Kedua, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574.
Ketiga, Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034.
Keempat, Sumatera dan Nusa Tenggara Barat (di luar ibu kota provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800.
Kelima, ibukota provinsi di Sumatera dan Nusa Tenggara Barat dengan nominal Rp3.241.200.
Keenam, Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200.
Sentimen: positif (96.2%)