Sentimen
Negatif (100%)
17 Des 2022 : 01.02
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, PT Kilang Pertamina Internasional

Kab/Kota: Serang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kasus Proyek Fiktif, Eks Pejabat Pertamina Balongan Divonis 3 Tahun Bui

17 Des 2022 : 08.02 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Kasus Proyek Fiktif, Eks Pejabat Pertamina Balongan Divonis 3 Tahun Bui
Serang -

Majelis hakim memvonis eks pejabat senior PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) unit VI Balongan Dedi Susanto pidana 3 tahun penjara. Dedi divonis dalam perkara korupsi proyek software fiktif saat menjabat sebagai Pjs Senior Manager and Manufacturing yang merugikan negara Rp 8,1 miliar.

Selain Dedi, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lainnya yaitu eks Presiden Director PT Indopelita Aircraft Service (IAS) Sabar Sundarelawan, Singgih Yudianto selaku mantan Direktur Keuangan PT IAS, Andrian Cahyanto selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN). Mereka divonis pidana penjara selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sabar Sundarelawan, Singgih Yudianto, Dedi Susanto dan Andrian Cahyanto 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Jumat (16/12/2022).

-

-

Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan kepada terdakwa Imam Fauzi selaku Vice President Bussines Development PT IAS. Imam divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim menghukum denda kepada terdakwa Dedi Susanto, Sabar Sundarelawan, Singgih Yudianto, Andrian Cahyanto, dan Imam Fauzi dihukum denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Kepada terdakwa Sabar dan Singgih, harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1,5 tahun. Sementara, terdakwa Andrian Cahyanto harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara 3 tahun.

Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus ini bermula dari pertemuan Sabar dengan Andrian mengenai kerja sama bisnis bidang teknologi informasi dan digitalisasi kilang. Dilakukan MoU antara PT IAS, anak perusahaan Pertamina dengan PT AKTN.

Dari situ kemudian ditandatangani 5 SPK dengan pembayaran uang muka 50 persen. SPK itu sendiri tanpa melalui tahap pengadaan barang dan jasa.

Dari proyek itu, Dedi dinilai memperkaya diri sendiri senilai Rp 3,4 miliar; Sabar Rp 500 juta; Singgih Rp 500 juta; Imam Rp 120 juta dan terdakwa Andrian Rp 1,9 miliar.

(rfs/rfs)

Sentimen: negatif (100%)