Sentimen
Negatif (99%)
17 Des 2022 : 00.53

Soal Kepastian Hukum Jenderal Napoleon, Teddy Minahasa Hingga Brigjen Prasetijo Utomo, Begini Janji Kapolri

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

17 Des 2022 : 00.53
Soal Kepastian Hukum Jenderal Napoleon, Teddy Minahasa Hingga Brigjen Prasetijo Utomo, Begini Janji Kapolri

POJOKSATU.id, JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus pemecatan anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik dan tindak pidana.

Salah satunya, kasus pemecatan yang akan dituntaskan yaitu kasus yang menyeret Ferdy Sambo dkk, kasus Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Irjen Pol Teddy Minahasa, hingga kasus Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

“Penanganan kasus-kasus ini, semua tentunya akan kita tuntaskan,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Jenderal Sigit menegaskan, pihaknya tak tebang pilih dalam menindak anggota yang melanggar aturan Polri. Bahkan Jenderal Sigit berjanji akan menuntaskan kasus pelanggaran anggotanya.


“Sedang dalam proses (dituntaskan),” ujarnya.

Adapun kasus Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo saat ini penyidik masih menunggu putasan dari pengadilan untuk kemudian diputuskan PTDH di institusi Polri.

“Ini masih sedang dalam proses di pengadilan. Jadi semuanya berjalan,” ungkapnya.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kembali mempertanyakan kepastian hukum sidang etik yang menjerat tersangka Irjen Teddy Minahasa dan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.

BACA : Kapolri Lepas Langsung Jenazah Briptu Moch Lasminto dan Bripda Anam, Ini Ungkapan Haru Jenderal Sigit

Pasalnya kasus kedua jenderal yang terbukti melanggar hukum itu hingga saat ini sidang etik keduanya juga belum ada perkembangan.

“Kita menanyakan (perkembangan) sidang etik NB dan TM” kata Poengky kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Poengky juga mempertanyakan perkembangan sidang etil jenderal bintang satu yaitu Brigjen Prasetijo Utomo terkait suap kasus Djoko Tjandra.

“Termasuk sidang etik Brigjen P,” ujarnya.

Selain perkembangan sidang etik tiga jenderal tersebut, ia juga mempertanyakan sidang etik pemecatan 35 anggota Polri yang diduga terlibat kasus Ferdy Sambo.

Sebab kasus Ferdy Sambo itu, sudah menjadi perhatian masyarakat Indonesia terhadap pelayanan Polri.

“19 polisi yang sudah di sidang, menjadi komplain masyarakat terkait pengaduan kasusnya,” ujarnya. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.2%)