Sentimen
Positif (84%)
16 Des 2022 : 23.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

DPR Setujui 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023

16 Des 2022 : 23.12 Views 1

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

DPR Setujui 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023

Jakarta, Gatra.com – DPR RI menyetujui 39 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Persetujuan tersebut dilakukan usai penjelasan laporan dari Badan Legislasi Nasional (Baleg) DPR RI.

Awalnya, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, bertanya, apakah laporan Baleg DPR RI tentang penetapan Prolegnas Perubahan Prioritas 2022, Prolegnas Prioritas tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat tahun 2020-2024 dapat disetujui.

“Setuju!” seru para anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-13 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Ekstradisi Indonesia-Singapura

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, membahas Prolegnas Prioritas tahun 2023 bersama Pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

Pria yang akrab disapa Awiek ini, menyampaikan bahwa Baleg bersama Pemerintah dan PPUU DPD RI, sebelum menyusun Prolegnas 2023, telah mengevaluasi pelaksanaan Prolegnas Tahun 2022 yang terdiri atas 40 RUU. 

“Baleg DPR RI telah menerima usulan sebanyak 102 RUU, yang terdiri atas 82 dari komisi, fraksi, anggota DPR RI, dan masyarakat; 13 dari Pemerintah; serta tujuh RUU dari DPD RI,” ucap Awiek.

Berkenaan dengan 102 RUU tersebut, Baleg DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM dan PPUU DPD RI sepakat untuk menerapkan parameter atas usulan RUU yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023.

Parameter yang diterapkan adalah RUU masih dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, RUU yang menunggu Surat Presiden, RUU yang dalam tahap maupun telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI, RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas Tahun 2020–2024, dan memenuhi urgensi tertentu.

Lebih lanjut, Baleg bersama Pemerintah dan PPUU DPD RI sudah menyetujui dan menyepakati untuk menambah tiga RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023.

Baca Juga: Usai Sahkan UU PPSK, DPR dan Menkeu: Sektor Keuangan Alami Perkembangan Pesat

Tiga RRU tersebut antara lain Prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2022 sebanyak 32 RUU, Prolegnas RUU prioritas sebanyak 38 RUU dengan 26 RUU diusulkan oleh DPR, 12 RUU diusulkan oleh pemerintah dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI, serta Prolegnas RUU perubahan keempat tahun 2020-2024 sebanyak 257 RUU.

Awiek menyampaikan, pada 12 Desember 2022, Baleg melaksanakan rapat kerja yang ke-3 dengan pemerintah dan PPUU DPD RI yang memutuskan dan menyepakati untuk merilis 2 RUU dari daftar Prolegnas prioritas tahun 2023, yaitu RUU tentang perubahan atas UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena sudah ditetapkan sebagai UU.

“Dengan dikeluarkannya dua RUU tersebut dalam Prolegnas RUU prioritas tahun 2023, maka Prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2022 sebanyak 32 RUU, Prolegnas RUU prioritas tahun 2023 sebanyak 39 RUU. dengan rincian 24 RUU diusulkan oleh DPR RI, 12 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI, dan Prolegnas RUU perubahan keempat tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU,” katanya.

31

Sentimen: positif (84.2%)