Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Kab/Kota: Sumedang
Tokoh Terkait
Menko PMK: Libur Natal Cuma Satu Hari
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut Libur Natal 2022 hanya satu hari.
Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan Libur Natal hanya berlaku pada tanggal 25 Desember 2022.
Sedangkan tanggal 26 Desember 2022 bukan hari libur maupun cuti bersama.
Baca Juga: Tol Cisumdawu Fase Cileunyi-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka Difungsikan saat Libur Natal dan Tahun Baru
"Tanggal 26 boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama," tegas Menko PMK Muhadjir Effendy seperti dilansir prfmnews dari PMJ News pada Jumat, 16 Desember 2022.
Pemerintah Indonesia sudah menghilangkan kebijakan libur cuti bersama untuk tahun 2022.
Dengan dengan libur nasional pada bulan Desember hanya tersisa satu, hari yakni hanya pada Hari Raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2022.
Baca Juga: Doni Salmanan Tak Diwajibkan Bayar Ganti Rugi kepada Korban dan Divonis 4 Tahun Penjara
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.***
Sentimen: positif (40%)