Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Tunjangan Sertifikasi 2023, Alhamdulillah Lulus PPPK Dapat Segini, Guru PNSD CPNSD dan Non PNS Dapat TPG Juga
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tunjangan sertifikasi guru 2023, Alhamdulillah lulus PPPK dapat segini. Guru PNSD CPNSD dan non PNS dapat TPG juga.
Guru sertifikasi maupun non sertifikikasi pastinya akan senang mendengar kabar ini untuk tahun 2023 mendatang.
Pasalnya, guru di semua jenjang pendidikan di tahun 2023 akan mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan besaran yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Syahrini Diisukan Cerai, Luna Maya Mantan Reino Barack Tulis 'Makan Teman Lagi Hits'
Penasaran dengan berapa besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima? Simak penjelasan mengenai TPG berikut bagi guru PNSD, guru CPNSD, guru non PNS serta guru PPPK.
Apalagi guru PPPK yang baru lulus menjadi ASN, tahun depan sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Dikalangan guru banyak yang bertanya mengenai tunjangan sertifikasi tahun 2023, seperti apa dan berapa besarannya. Padahal untuk masing kategori guru tersebut nominalnya sudah di atur.
Berikut besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima guru di tahun 2023:
Baca Juga: Wisatawan Diprediksi Bakal Penuhi Pantai Pangandaran di Momen Nataru, Bisa Tiga Kali Lipat!
Guru PNSD
Guru PNSD akan mendapatkan TPG yang diatur didalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019.
TPG yang didapat sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Dibayarkan per triwulan. Jadi total tunjangan sertifikasinya terbayarkan di bulan ketiga.
Berapa besaran nominal yang akan didapatkan masing-masing guru? Bergantung pada golongan gaji yang dimilikinya. Berikut Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 terdapat golongan yang dimaksud:
Golongan III:
- 3a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
- 3b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
- 3c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
- 3d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
Baca Juga: Pengacara Korban Tuding Mantan Ajudan Irfan Suryanagara Beri Keterangan Palsu
Golongan IV:
- 4a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
- 4b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
- 4c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
- 4d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
- 4e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Baca Juga: Cara Keluar dari Grup WhatsApp Tanpa Ketahuan, Gampang Banget Lho!
Guru CPNSD
Besaran tunjangan sertifikasi guru CPNSD atau Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah diatur didalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019 yakni besarannya 1 kali gaji pokok x 80 persen per bulan.
Setiap per triwulan para guru CPNSD akan mendapatkan tunjangan tersebut.
Misalnya, jika kita mengikuti gaji menurut Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2019, contoh untuk golongan 3b sebesar Rp4.415.600 x 80 persen maka yang didapatkan sebesar Rp3.532.480.
Guru Non PNS Inpassing
Baca Juga: Hadapi Perayaan Natal, Tim Jibom hingga Jihandak Bakal Siaga di Gereja Kota Bandung
Guru non PNS inpassing tidak ketinggalan juga dalam hal tunjangan sertifikasi. Pasalnya, besarannya diatur didalam Persesjen Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021 yakni 1 kali gaji pokok PNS per bulan.
Guru PPPK
Guru PPPK terkait besaran TPG diatur di dalam Persesjen Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021 yang besarannya 1 kali gaji pokok sesuai SK.
Peraturan terkait gaji pokok guru PPPK diatur dalam Perpres 98 tahun 2020. Besarnya nominal TPG pun akan berbeda untuk masing-masing golongan, mengikuti jabatan yang dimilikinya. ***
Sentimen: positif (72.7%)