Sentimen
Positif (99%)
16 Des 2022 : 21.39
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Dewa United

Kab/Kota: bandung

Kasus: covid-19

Pemerintah Tidak Terapkan Pembatasan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

16 Des 2022 : 21.39
Pemerintah Tidak Terapkan Pembatasan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru

PRFMNEWS - Beberapa hari akan menuju perayaan Natal 2022 dan perayaan Tahun Baru 2023 dalam perayaan tersebut tidak akan adanya pembatasan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

"Untuk tahun ini, sudah tidak ada pembatasan," kata Muhadjir yang dikutip prfmnews dari PMJ News.

Baca Juga: Doni Salmanan Tak Diwajibkan Bayar Ganti Rugi kepada Korban dan Divonis 4 Tahun Penjara

Meskipun tidak ada pembatasan, masyarakat yang merayakan perayaan tersebut tetap diwajibkan untuk vaksin Covid-19.

"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah; tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," jelas Muhadjir Effendy.

Masyarakat yang merayakan perayaan tersebut juga akan mendapatkan pengamanan dari pihak Polri dan TNI.

Baca Juga: Ini Daftar Transportasi Umum Dioperasikan Dishub Kota Bandung, Permudah Warga Jalan-jalan di Kota Kembang

Selain itu pihak polri melibatkan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam memperlancar kegiatan perayaan.

"Kami sudah sepakat, selain dari TNI, Polri, ada unsur masyarakat, ormas, teman-teman Banser, Ansor, akan ikut; sehingga penyelenggaraan ini bisa berjalan dengan baik," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan bahwa tidak ada pembatasan dalam perayaan tersebut, hanya saja berstatus PPKM Level 1.

Baca Juga: Febri Hariyadi Rasakan Nyeri di Hamstring Kiri di Tengah Laga Melawan Dewa United, Begini Kondisinya Sekarang

Ditargetkan juga perayaan tersebut akan hanya dibatasi 100 persen saja.

"Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal sampai 100 persen. Artinya, tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," tegas Yaqut.***

Sentimen: positif (99.8%)