Partai Ummat lapor ke Bawaslu
Antaranews.com Jenis Media: Politik
. KPU tetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024
Partai Ummat mendatangi Bawaslu pada Jumat pukul 14.00 WIB. memulai proses pengajuan permohonan teman-teman penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum 2024.
"Pengumuman hasil verifikasi faktual oleh KPU, dan dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia, kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru," kata dia
Oleh karena itu, menurut Denny Partai Ummat menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan keberatan dan mengajukan sengketa proses Pemilihan Umum 2024.
"Kami ajukan hari ini dan dalam keberatan kami paparkan dari dalilnya, ada 114 halaman. Kami tentu tidak hanya datang dengan permohonan saja ,dengan keberatan saja, tapi kami juga menghadirkan bukti-bukti," kata Denny.
Partai Ummat menurut dia tentunya melengkapi laporan sengketa dengan bukti yang menguatkan, serta dalil argumen hukum.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Sentimen: positif (44.4%)