Polisi tetapkan tiga tersangka pembakaran Pasar Deiyai
Alinea.id Jenis Media: News
Kepolisian kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran 50 kios yang terjadi di Pasar Waghete, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah pada Senin, (12/12). Aksi amuk massa tersebut disebabkan oleh adanya keributan di salah satu kios di Pasar Waghete.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DD, AD, dan MM. Mereka bertiga sudah diperiksa bersama delapan orang lain dalam kapasitas sebagai saksi.
"Penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus ini, sedangkan 8 orang lainnya telah dikembalikan kepada pihak keluarga,” kata Kamal dalam keterangan, Jumat (16/12).
Kamal menyebut, kepada kerabat dan keluarga dari tiga orang tersangka kini telah diberikan pemahaman terkait proses hukum ini. Selain itu, pemahaman serupa diberikan juga kepada para tokoh adat setempat.
Proses hukum berjalan dengan proses kelengkapan berkas oleh penyidik untuk dilaksanakan tahap I. Pelaksanaan tahap I adalah penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan.
“Kami juga sudah memberikan pengertian kepada keluarga dari para tersangka. Selain itu penyidik juga melibatkan para tokoh adat dalam mengusut kasus ini,” ujarnya.
Kondisi terkini, situasi Kamtibmas di Kabupaten Deiyai aman dan kondusif. Aktivitas masyarakat dan perkantoran berjalan normal seperti biasa.
“Kami berharap seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Deiyai untuk tetap menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan nyaman, jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu hoax yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan biarkan proses hukum tetap berjalan,” ucapnya.
Sentimen: positif (50%)