Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Telekomunikasi Selular, TransJakarta
Masyarakat Bisa Hukum Pelat RF yang Langgar Aturan Lalu Lintas
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya memberikan izin kepada masyarakat untuk menghukum pengendara dengan kendaraan bernomor pelat RF apabila melanggar aturan.
Hukuman untuk pelanggar tersebut berupa sanksi sosial yang dapat diberikan oleh masyarakat.
Beberapa kejadian di jalanan menunjukkan adanya arogansi dari para pengendara dengan nomor pelat RF.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain seperti melanggar lampu lalu lintas, tidak mau mengalah dengan mobil ambulans, tidak sabar dalam berkendara di jalan raya, hingga kekerasan yang dilakukan.
Baca Juga: Kenapa Daily Check In Telkomsel Hilang? Pengguna Ramai Keluhkan Gangguan di Aplikasi MyTelkomsel
Meskipun diberikan hak untuk memberikan hukuman, tetapi Polda Metro Jaya mengatur batasannya.
"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya menggunakan melakukan pelanggaran itu, tetapi sanksi sosial yang diberikan terhadap pelanggar tidak diperbolehkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Baca Juga: Viral Bus TransJakarta Diduga Mangkrak, Dishub Beri Klarifikasi
Selain pesan yang disampaikan Latif Usman kepada masyarakat, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya meminta anggotanya untuktidak ragu dalam melakukan penindakan terhadap pemilik dan pengguna plat RF yang melanggar lalu tintas, serta penindakan melalui tilang elektronik (ETLE).
Fadil Imran menyebutkan jika penggunaan pelat RF bukan digunakan untuk menunjukkan arogansi.
"RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran. Hak dan kewajibannya sama. Dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia," ujar Fadil Imran dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.***
Sentimen: negatif (99.6%)