Sentimen
Negatif (99%)
16 Des 2022 : 14.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Sampang

Kasus: Tipikor, korupsi

Wakil Ketua DPRD Jatim Akui Salah dan Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

16 Des 2022 : 14.45 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Wakil Ketua DPRD Jatim Akui Salah dan Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

INDOZONE.ID - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) mengaku salah dan meminta maaf usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah di Provinsi Jatim.

"Ya pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat Tua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Ia pun meminta doa agar tetap sehat dan dapat menjalani proses penegakan hukum dengan lancar.

"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ujar dia.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Jatim dan Tiga Pihak Lainnya Jadi Tersangka Suap Alokasi Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

KPK menduga tersangka STPS telah menerima sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). (Indozone/Asep Bidin Rosidin)

Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (14/12/2022) malam di wilayah Jatim. KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp1 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura dan dolar AS.

KPK juga telah menahan keempatnya untuk kebutuhan proses penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Sebut OTT Bukan Upaya Luar Biasa: Orang yang Tertangkap Cuma Apes

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (99.2%)