Sentimen
Negatif (61%)
16 Des 2022 : 13.54
Partai Terkait

Nasdem Apresiasi Putusan Bawaslu, Apa yang Dilakukan Anies Bukan Kampanye

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

16 Des 2022 : 13.54
Nasdem Apresiasi Putusan Bawaslu, Apa yang Dilakukan Anies Bukan Kampanye

Antv –Partai Nasdem mengapresiasi keputusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporan kepada Anies Baswedan atas dugaan kampanye pilpres.

Anies Baswedan sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye terselubung di Aceh pada 2 Desember 2022. Nasdem menilai safari politik Anies itu bukan merupakan kampanye.

“Tentu kita mengapresiasi apa yang menjadi hasil dari Bawaslu. Karena memang yang dilakukan oleh Anies dan Nasdem selama ini bukan kampanye,” kata Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 15 Desember 2022.

Seperti diberitakan VIVA.co.id, Willy yang juga anggota DPR ini mengklaim, kegiatan safari politik Anies ke berbagai daerah hanya sebatas perkenalan saja. Mengingat Partai Nasdem telah mengusungnya sebagai bakal Capres 2024. Apalagi, Indonesia merupakan negara yang sangat besar.

“Indonesia ini sangat luas. Kalau perkenalan hanya dilakukan dalam jangka waktu yang pendek, tentu kita kembali membeli kucing dalam karung yang tidak memiliki informasi yang memadai tentang siapa yang akan memimpin kita,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan Anies dilaporkan oleh MT (Mahmud Tamher) terkait peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden di Masjid Baiturrahman Kota Aceh pada 2 Desember 2022.

“Laporan yang disampaikan pelapor MT tidak memenuhi syarat materiil,” ujarnya.

Hasil kajian awal, kata dia, laporan tersebut telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiil. Karena, peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu.

“Belum ada penetapan peserta pemilu (partai politik, calon DPD, atau paslon Presiden dan Wakil Presiden) oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas dia.

Sentimen: negatif (61.5%)