Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Ketua KPK Benarkan Tangkap Tangan Wakil Ketua DPRD Jatim STS di Surabaya
Sindonews.com Jenis Media: Nasional
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan telah melakukan OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur berinisial STS dan sejumlah pihak di daerah Surabaya, Rabu 14 Desember 2022 malam. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur berinisial STS dan sejumlah pihak di daerah Surabaya, Rabu 14 Desember 2022 malam. STS ditangkap terkait dugaan korupsi dana hibah."Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 jam 20.24 WIB, betul KPK ungkap dugaan korupsi terkait dengan dana hibah ke kelompok masyarakat. Dalam giat tangkap tangan tersebut terdapat Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain," ujar Firli melalui keterangan resminya, Kamis (15/12/2022). Baca juga: KPK Amankan Sejumlah Uang dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
Firli mengungkapkan KPK juga menyita sejumlah uang dalam operasi senyap tersebut. Dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan sejumlah pihak yang masih dilakukan.
"KPK juga menyita uang tunai. KPK masih bekerja dan hasilnya tentu akan disampaikan saat konferensi pers," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang terjaring OTT di Surabaya, Jatim, Rabu 14 Desember 2022 malam. Salah satu yang turut diperiksa yakni Wakil Ketua DPRD Jatim berinisial STS.
"Sementara ini penyelidik KPK masih melakukan pemeriksaan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (15/12/2022).
Ghufron juga mengamini adanya unsur pimpinan DPRD Jatim yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Pimpinan DPRD Jatim diamankan di Surabaya pada Rabu 14 Desember 2022 malam.
"KPK telah melakukan upaya hukum penangkapan di Surabaya Jawa timur pada tanggal 14 Desember 2022, terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap seseorang yang diduga penyelenggara negara," bebernya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK berjanji akan menginformasikan lebih lanjut perkembangan giat penindakan di Surabaya. Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim yang Ditangkap KPK Diduga Berinisial STS
"Mohon bersabar untuk keterangan lebih lengkap pada saatnya kami akan umum setelah selesai proses pemeriksaan," kata Ghufron.
(kri)
Sentimen: negatif (98.1%)