Sentimen
Tokoh Terkait
Sorot Tajam Manuver Safari Politik NasDem dan Anies Baswedan, Bawaslu: Jangan Gunakan Tempat Ibadah! Jum'at, 16/12/2022, 06:45 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Warta Ekonomi, Jakarta -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyorot tajam manuver safari politik yang dilakukan oleh Partai NasDem dan Anies Baswedan.
Pihaknya buka suara terkait dengan penggunaan tempat ibadah dalam sosialisasi yang dilakukan oleh mantan menteri pendidikan itu di Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Baca Juga: Tak Heran Dukung Anies Baswedan Terus Bersafari, Misi NasDem Tercium: Dia Bisa Lebih Dikenal Rakyat!
Bawaslu menghimbau kepada seluruh calon presiden untuk tak mempolitisasi tempat ibadah baik untuk kegiatan sosial ataupun sejenisnya.
"Kami mengimbau bukan hanya Pak AB (Anies Baswedan), tapi kepada seluruh calon presiden yang akan melakukan kegiatan sosialisasi dan sejenisnya agar tidak menggunakan tempat ibadah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12).
Bagja meminta para bakal capres tidak beralasan karena dorongan publik sehingga membuat acara sosialisasi di tempat ibadah. "Jangan sampai kemudian ada acara yang diadakan di masjid dengan alasan respons publik, atau di gereja, vihara, pura," ujarnya.
Komisioner Bawaslu RI Puadi juga meminta semua bakal capres dan partai politik untuk tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan curi start kampanye. Tujuannya untuk memastikan semua kontestan diperlakukan setara dan terjaganya kondusifitas pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Juga: NasDem Dapat Sorotan Tajam Bawaslu, Safari Anies Baswedan Dinilai Kurang Etis: Terkesan Mencuri...
Puadi turut meminta para pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik maupun calon tertentu.
Bawaslu menyampaikan imbauan tersebut dalam rangkaian pemaparan soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Puadi menyatakan, Bawaslu menolak laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat materil lantaran Anies belum ditetapkan sebagai capres secara resmi oleh KPU.
Baca Juga: NasDem Bisa Pusing Kepalang, Bawaslu Peringatkan Anies Baswedan: Jangan Lakukan Kampanye Terselubung
Pihak yang melaporkan Anies ke Bawaslu adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat lewat penandatanganan petisi di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.
Baca Juga: Menariknya Rian Ernest, Satu Tim Sama Anies Baswedan Hingga Kurang Sreg Akan Cara Berpolitik PSI
APCD menilai kegiatan tersebut merupakan kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
Baca Juga: Putri Terindikasi Berbohong Saat Jawab Tidak Berselingkuh dengan Yosua, Kuasa Hukum Sepakat
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Warta Ekonomi dengan Republika. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Republika.
Sentimen: positif (50%)