Sentimen
Positif (76%)
16 Des 2022 : 12.50
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Bogor, Sukabumi

Bahaya! 20 Ribu Identitas Warga Dicatut Jadi Anggota Parpol, Cek Segera NIK di SINI

16 Des 2022 : 19.50 Views 1

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Bahaya! 20 Ribu Identitas Warga Dicatut Jadi Anggota Parpol, Cek Segera NIK di SINI

AYOBOGOR.COM -- Setidaknya ada lebih dari 20 ribu identitas warga yang dicatut menjadi kader partai dalam proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Tiga ribu di antaranya bahkan lolos verifikasi faktual keanggotaan partai politik oleh KPU atau Komisi Pemilihan Umum. Hal ini diketahui oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, 20.565 nama dan NIK warga dicatut ke dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol, sebuah kanal bagi partai mengunggah data keanggotaannya.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Desember 2022 Masih Cair, Ini Daftar Penerimanya!

Hal ini diketahui lewat posko aduan Bawaslu dan lewat petugas Bawaslu yang mengawasi langsung pelaksanaan verifikasi faktual di KPU.

Lolly mengatakan, dari 20 ribu lebih identitas warga yang dicatut, sebanyak 15.824 masuk ke dalam sampel keanggotaan verifikasi faktual. Artinya, petugas KPU mendatangi langsung 15.824 warga yang dicatut untuk mengonfirmasi keanggotaan partai.

Namun tidak semua warga korban pencatutan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol. KPU hanya memberikan status tidak memenuhi syarat kepada 12.938 warga.

"Sebanyak, 3.198 nama dinyatakan memenuhi syarat," kata Lolly dilansir dari Republika.co.id, Jumat, 16 Desember 2022.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA di 4 Kementerian, Apa Saja?

Ia mengatakan, lolosnya identitas tiga ribu lebih warga korban pencatutan sebagai anggota partai itu berkaitan dengan temuan lain Bawaslu.

Temuan mengejutkan Bawaslu adalah kasus penyerahan kartu tanda anggota (KTA) partai kepada masyarakat sehari sebelum dan saat hari pelaksanaan verifikasi faktual. Setidaknya Bawaslu menemukan 24 kasus ini.

"Temuan tersebut (pembagian KTA) memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal," ujar Lolly.

Sebelumnya, KPU melaksanakan verifikasi faktual untuk mengonfirmasi kepengurusan dan keanggotaan parpol di lapangan. Parpol yang mengikuti verifikasi faktual adalah PSI, Perindo, PBB, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora.

Baca Juga: Asyik! 6 Tempat Wisata Ini Bisa Dijangkau Naik Biskita Transpakuan Bogor Koridor 1, Gratis dan Anti Macet

Proses verifikasi faktual ini berakhir pada 7 Desember 2022. Dari sembilan partai yang ikut verifikasi faktual, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Cara Cek NIK Dicatut Parpol

Sebagai bentuk kehati-hatian, Anda bisa mengecek apakah NIK Anda dicatut atau tidak sebagai anggota partai politik.

Berikut adalah cara cek NIK dicatut parpol secara online:

1. Anda bisa buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Klik pada bagian pilihan 'Cek Anggota Parpol'
3. Masukkan NIK KTP Anda di kolom yang tersedia
4. Kemudian klik 'cari'

Baca Juga: Wisata Alam di Sukabumi Terbaru Asri Indah Alami Bikin Betah Berlama-lama

Setelah langkah cek NIK dicatut Parpol di atas diikuti, nantinya akan muncul informasi apakah nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik.

Sentimen: positif (76.2%)