Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: bandung, Surabaya
Kasus: Bom bunuh diri
Tokoh Terkait
Beda dengan Pelaku Bom Polsek Astanaanyar
Bisnis.com Jenis Media: Nasional
Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat terorisme dari The Community Of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya mengatakan profil Umar Patek berbeda dengan Agus Muslim, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung.
Sebagai informasi, Umar Patek merupakan pelaku Bom Bali 2002. Dia dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat pada Rabu (7/12/2022) kemarin.
Banyak pihak yang menyoroti pembesan Umar Patek sebab Agus Muslim juga merupakan mantan narapidana terorisme. Namun, Agus kembali melakukan aksi terorisme setelah bebas.
Meski demikian, Harits mengatakan ada banyak perbedaan antara Umar dengan Agus, salah satunya terkait program deradikalisasi.
“Kalau Umar Patek ini termasuk yang ikut program deradikalisasi. Dia ikrar setia kepada NKRI dan macam-macam,” ujar Harits kepada Bisnis, Kamis (8/12/2022).
Sementara itu, Agus merupakan mantan narapidana terorisme yang tak mengikuti program deradikalisasi.
“Dia [Agus] keluar penjara itu masih punya catatan merah, karena tidak ikut program deradikalisasi,” jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan Umar dan Agus juga berafiliasi dengan kelompok yang berbeda. Umar berasal dari Jemaah Islamiyah (JI), sedangkan Agus teridentifikasi berafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kedua kelompok tersebut, lanjut Harits, juga punya metode yang berbeda. JAD yang juga berafiliasi dengan ISIS sering kali melakukan aksi yang menarik perhatian banyak orang. Di sisi lain, JI lebih berfokus kepada pengkaderan.
“Jamaah Islamiyah lebih fokus kepada pengkaderan, menemukan badan, istilahnya seperti itu, pengembangan jaringan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Harits menyarankan agar masyarakat jangan langsung men-stigma para mantan narapidana terorisme. Dalam kasus ini adalah Umar Patek.
Dia menjelaskan, jika para mantan narapidana terorisme langsung ditolak oleh masyarakat ketika keluar dari penjara maka akan meningkatkan peluang mereka untuk kembali melakukan aksi kejahatan.
“Jadi ini kan hukuman sosial ini tidak seindah yang diharapkan oleh individu, stigmanya selalu muncul. Akhirnya ini kan membuat tekanan psikis dan orang ini akan teralienisasi, terlempar dari pusaran kehidupan sosial normal, dan akhirnya tidak akan kembali pada komunitasnya, dan ini akan semakin mengkristal kemarahannya,” jelas Harits.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Sentimen: negatif (98.4%)