Sentimen
Negatif (99%)
16 Des 2022 : 07.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Sampang

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim dan 3 Pihak Lain Tersangka Suap

16 Des 2022 : 07.08 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim dan 3 Pihak Lain Tersangka Suap

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. Penetapan terhadap Sahat Simandjuntak setelah tertangkap tangan KPK, pada Rabu (14/12) malam.

Selain Sahat, KPK juga turut menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12) dini hari.

Johanis menjelaskan, perkara yang menjerat Sahat Simandjuntak dan tiga pihak lainnya setelah tim penindakan KPK mendalami adanya laporan masyarakat mengenai dugaan adanya
penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terkait pengurusan alokasi dana hibah.

“Rabu, 14 Desember 2022, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS sebagai perwakilan STPS disalah satu mal di Surabaya,” ucap Johanis.

Johanis menyebut, sekitar pukul 20.30 WIB tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda. Dia menuturkan, Sahat diamankan dan Rusdi diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.

“Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” ucap Johanis.

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (99.9%)