Sentimen
Negatif (100%)
16 Des 2022 : 06.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Guntur, Sampang

Kasus: Tipikor, korupsi

Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak Ditahan

16 Des 2022 : 06.04 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak Ditahan

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjundtak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi dana hibah. KPK menduga, Sahat menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.

Selain Sahat Simandjuntak, KPK juga turut menetapkan tiga pihak lainnya yakni staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW) sebagai tersangka.

Wakil ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Sahat dan tiga pihak lainnya yang menyandang status tersangka. Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12) dini hari.

Dalam rangka kebutuhan penyidikan, keempat tersangka itu ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) berbeda. Menurut Johanis, Sahat Simandjuntak ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara Ilham Wahyudi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. “RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” ucap Johanis.

Johanis menjelaskan, perkara yang menjerat Sahat Simandjuntak dan tiga pihak lainnya setelah tim penindakan KPK mendalami adanya laporan masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur  terkait pengurusan alokasi dana hibah.

“Rabu, 14 Desember 2022, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS sebagai perwakilan STPS disalah satu mal di Surabaya,” ucap Johanis.

Johanis menyebut, sekitar pukul  20.30 WIB tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda. Dia menuturkan, Sahat diamankan dan Rusdi diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.

“Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” ucap Johanis.

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (100%)