Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota
Kab/Kota: Serdang, Tanjung Balai Asahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi Milik 2 Oknum TNI
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan penangkapan empat orang tersangka.
Dua tersangka di antaranya oknum anggota TNI, kurir narkotika asal jaringan Malaysia. Penangkapan itu dilakukan pada 5 Desember 2022 lalu.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan, dengan metode alat insenerator bersuhu tinggi. Agenda tersebut dilaksanakan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Sumatera Utara, dan turut dihadiri oleh jajaran Aspidmil, Danpomdam, Kaotmil, Kejaksaan, serta penyidik Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.
"Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," kata Krisno dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Krisno merinci kronologi pengungkapan kasus tersebut, yakni awalnya pada Oktober 2022, anggota Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, menerima informasi masyarakat tentang rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar, melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 10.20 WIB, ditangkap dua anggota TNI inisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) di tempat pencucian mobil Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya berada dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1549 SR.
"Membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling," katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (94.1%)