Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Albasri
Desy Yustria
Eko Suparno
Elly Tri Pangestu
Heryanto Tanaka
Ivan Dwi Kusuma Sujanto
Muhajir Habibie
Yosep Parera
Gazalba Saleh
Kasus Suap di MA, KPK Selisik Perkara yang Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus suap di Mahkamah Agung. Lembaga antirasuah di antaranya menelusuri perkara-perkara yang pernah ditangani Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Penelusuran perkara-perkara itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa Gazalba Saleh sebagai saksi untuk tersangka Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (PN) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Gazalba diperiksa di Gedung KPK pada Selasa, 13 Desember 2022.
"Tersangka GS (Gazalba) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk PN. Tim penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara di MA yang ditangani saksi selaku Hakim Agung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/12).
2 dari 2 halaman
KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga dijanjikan uang SGD202 ribu.
Kasus ini berawal ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Setelah itu, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka meminta Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus dua perkara itu. Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.
Putusan bebas itu membuat jaksa mengajukan kasasi ke MA. Heryanto juga meminta Yosep dan Eko mengawal kasasi tersebut. Yosep dan Eko meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Desy dijanjikan uang SGD202 ribu yang setara dengan Rp 2,2 miliar.
Setelah mendengar janji itu, Desy langsung menghubungi staf Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.
Adapun salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba Saleh. Kongkalikong ini membuat kubu jaksa memenangkan kasasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun.
Karena sudah menang, Yosep dan Eko menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Desy.
Total ada 13 tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (PN), dan staf Gazalba Redhy Novarisza.
Sementara 10 lainnya sudah lebih dahulu dijerat yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com. [yan]
Baca juga:
KPK Sita Dokumen Kepegawaian Hakim Agung Gazalba Saleh Lewat Sekretaris MA
MA Usulkan Pemberhentian Hakim Agung Gazalba Tersangka Suap ke Presiden Jokowi
Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh, Sekretaris MA Hasbi Hasan Dipanggil KPK
KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Suap KSP Intidana di MA
Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Terkait Suap Penanganan Perkara di MA
KPK Kembali Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Suap
Sentimen: positif (99.9%)