Sentimen
Jika Bertemu Pelat RF Ugal-ugalan di Jalan, Polisi: Silahkan Masyarakat Beri Sanksi Sosial
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mempersilakan masyarakat untuk memberikan sanksi sosial kepada para pengendara berpelat RF yang melanggar aturan sanksi sosial. Polda Metro menegaskan jika pelat RF tidak memiliki perlakuan khusus di jalan.
"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya menggunakan pelanggaran itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Polda Metro Sebut Pengguna Pelat RF Sering Gunakan Bahu Jalan, Jangan Ditiru Ya!
Kombes Latif menegaskan pengguna pelat RF pada kendaraanya bukan berarti bebas dari tindakan hukum di jalan. Hak kendaraan berpelat RF sama seperti kendaraan umum lainnya.
"RF itu hanya digunakan pelatnya saja tapi bukan untuk melakukan pelanggaran. Haknya sama, dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia. Hak dan kewajiban di jalan sama, tidak ada bedanya," beber Latif.
Baca Juga: Ini Jenis-jenis Plat Nomor RF yang Masih Jarang diketahui Banyak Orang!
Lebih jauh Latif menyebut pihaknya tidak ragu-ragu menindak tegas kendaraan berpelat RF yang kedapatan melanggar lalu lintas.
"Mereka kami tindak, kami tilang. Saat ini kami lakukan peneguran selalu," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: positif (88.9%)