Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Dewan Pers
Kab/Kota: Blora
Tokoh Terkait
Soal Penyamaran Iptu Umbaran, Dewan Pers : Wartawan yang Bekerja tidak Terikat dengan Institusi Lain, Ini Peraturannya
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Terkait wartawan/kontributor TVRI Jawa Tengah, yang tiba-tiba diangkat jadi Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo, pada Senin 12 Desember 2022.
Dewan Pers melalui Komisi Hukum dan Perundang-undangan menyayangkan Polri menempatkan anggotanya, yakni Iptu Umbaran Wibowo menjadi wartawan TVRI.
Menurut Dewan Pers, ditempatkannya Iptu Umbaran Wibowo menjadi wartawan TVRI atau kontributor di Blora itu dapat mengganggu independensi pemberitaan.
“Kepolisian sangat disayangkan membiarkan anggotanya bekerja rangkap sebagai jurnalis,” ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli kepada wartawan, Rabu 14 Desember 2022.
Azrul, sapaannya menegaskan, independensi media harus dijaga. Salah satunya dengan memastikan wartawan yang bekerja tidak terikat dengan institusi lain.
BACA : Iptu Umbaran Nyamar Jadi Wartawan Selama 14 Tahun, Pegiat Media Sosial : Dewan Pers Kecolongan ?
Apa yang disampaikan Azrul itu sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, disebutkan bahwa syarat ikut dalam uji kompetensi wartawan adalah tidak menjadi bagian dari Polri.
“Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri,” tulis aturan itu di bagian pendahuluan, di poin J, nomor 2.
Kata Azrul, perusahaan media harus berhati-hati merekrut seseorang sebagai wartawan atau karyawan.
Hal itu dilakukan dengan memastikan latar belakang calon pegawai karena menyangkut dengan independensi pemberitaan. (ade/pojoksatu)
Sentimen: positif (65.3%)