Sentimen
Positif (61%)
15 Des 2022 : 23.45
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kab/Kota: Batang

KPU Sarolangun Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Pemilihan

16 Des 2022 : 06.45 Views 1

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

KPU Sarolangun Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Pemilihan

Sarolangun, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun dalam Pemilu 2024 mendatang, Rabu (14/12).

 

"Ya, kegiatan ini kita laksanakan untuk mendapat masukan dari publik. Dari hasil ini nanti rancanangannya akan kita usulkan kepada KPU Pusat," kata Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fahkri.

 

Fahkri menyebut, kegiatan ini dilaksanakan atas dasar hukum sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU Nomor 6 Tahun 2022, tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan Dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

 

"Dapil merupakan batas wilayah atau area kompetisi, untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih. Maka uji publik penting dilaksanakan untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait," katanya.

 

Fahkri menjelaskan, dalam penataan Dapil ini meliputi tujuh prinsip, yakni prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, prinsip proporsionalitas, prinsip integritas wilayah, prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama, prinsip kohesivitas, dan prinsip kesinambungan

 

Selain itu, ketentuan dalam penataan Dapil, antara lain dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, atau bagian kecamatan, di mana alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit tiga dan paling banyak 12 (district Magnitude Besar).

 

"Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta memperhatikan prinsip penataan Dapil," ujar Fahkri.

 

Adapun alokasi kursi Pemilu 2019 di Kabupaten Sarolangun sebanyak 35 kursi. Namun pada pemilu 2024 alokasi kursi berkurang menjadi 30 kursi karena berkurangnya jumlah penduduk di Kabupaten Sarolangun.

 

KPU Sarolangun telah merancang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sarolangun pada pemilu 2024 mendatang sebanyak tiga dapil.

 

Di antaranya Rancangan 1 sebanyak 4 Dapil dan 30 kursi, yakni Dapil 1 dengan 8 kursi (Sarolangun-Bathin VIII); Dapil 2 dengan 9 kursi (Pauh-Air Hitam-Mandiangin-Mandiangin Timur); Dapil 3 dengan 8 Kursi (Pelawan-Singkit); dan Dapil 4 dengan 5 kursi (Batang Asai-Limun-Cermin Nan Gedang).

 

Rancangan 2 sebanyak 3 Dapil dan 30 kursi, yakni Dapil 1 dengan 11 kursi (Batang Asai-Sarolangun-Bathin VIII-CNG); Dapil 2 dengan 9 kursi (Pauh-Mandiangin-Air Hitam-Mandiangin Timur); Dapil 3 dengan 10 kursi (Limun-Pelawan-Singkut).

 

"Rancangan tiga sebanyak lima Dapil sebanyak 30 kursi, yakni Dapil 1 dengan 8 kursi (Sarolangun-Bathin VIII); Dapil 2 dengan 5 kursi (Pauh-Air Hitam); Dapil 3 dengan 4 kursi (Mandiangin-Mandiangin Timur); Dapil 4 dengan 8 kursi (Pelawan-Singkut); dan Dapil 5 dengan 5 kursi (Batang Asai-Limun- Cermin Nan Gedang)," kata Fakhri.

 

Sementara itu, Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal mengatakan bahwa pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sarolangun akan mendukung sepenuhnya seluruh rangkaian tahapan pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.

 

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 memang tidak menutup kemungkinan ada perubahan dalam penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Sarolangun pada pemilu 2024.

 

"Kami akan mendukung terkait anggaran yang tersedia dalam APBD Kabupaten Sarolangun terkait anggaran pelaksanaan pemilu tahun 2024," katanya.

28

Sentimen: positif (61.5%)